Selasa 31 Jan 2017 18:00 WIB

Ibu Pemakai Ganja untuk Obat Tidur Diciduk

Red:

DEPOK -- Satresnarkoba Polresta Depok menangkap Epi Nopitasari (34 tahun) di Gang Arohman, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, lantaran diduga mengonsumsi ganja pada Kamis (26/1) lalu. Epi hanya tertunduk pasrah setelah ditangkap petugas yang menyamar saat sedang nongkrong di gang.

Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Rosana Abertina Labobar Sik mengatakan, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Polisi yang sedang menyamar itu lantas menggeledah tas hitam milik pelaku. Dari dalam tas itu ditemukan bungkus cokelat isi ganja.

''Pelaku sudah mempunyai dua anak. Membeli ganja paketan Rp 100 ribu. Pengakuannya hanya memakai untuk obat tidur, tidak mengedarkan,'' ujar Rosana di Mapolresta Depok, Senin (30/1).

Rosana menyatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu ganja terbungkus kertas cokelat dengan berat 6,90 gram. ''Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,'' katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement