Senin 13 Jan 2014 06:30 WIB
Tenaga Kerja Indonesia

TKI Disiksa di Hong Kong

Unjuk rasa teatrikal mengecam penyiksaan TKI
Foto: Republika/Prayogi
Unjuk rasa teatrikal mengecam penyiksaan TKI

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Jawa Timur, yang bekerja di Hong Kong mengalami penyiksaan. Korban bernama Erwiana Sulistyaningsih ini bekerja selama delapan bulan di majikannya, Law Wan Tung.

Menurut salah seorang rekan Erwiana, Amiwan Asa, kasus ini terungkap pada akhir pekan lalu. Pada Jumat (10/1) malam waktu Hong Kong, seorang warga negara Indonesia menemui Erwiana yang pada saat itu melamun di bandara.

Pihak yang menemukan Erwiana tersebut bernama Rian dan merupakan salah satu anggota Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia. Saat itu, Rian juga hendak bertolak menuju Indonesia.

Menjelang masuk pesawat, Rian mengaku bertemu dan mencurigai kondisi korban. Melihat ada gelagat yang tidak beres serta kondisi fisik korban yang tidak wajar, Rian menanyai Erwiana mengenai apa yang terjadi.

Kepada Rian, Erwiana mengaku dipulangkan sekaligus di PHK secara sepihak. Ia mengaku sering dipukuli dan disiksa majikan. Namun, saat hendak menawarkan untuk menyelesaikan secara hukum, saat itu Erwiana yang secara psikis sangat tertekan, menolak. Ia mengatakan hanya ingin segera pulang ke Tanah Air.

Rian kemudian pulang bersama dengan Erwiana ke Jakarta. Lalu, ia mengantarkan Erwiana hingga ke kampungnya di Ngawi. Setelah sampai di Ngawi, Erwiana menceritakan pengalaman buruknya bekerja di Hong Kong. Ia tiba di Hong Kong pada 13 Mei 2013 dan diberangkatkan oleh PJTKI PT Graha Ayukarsa, Tangerang.

Selama bekerja tujuh bulan, Erwiana yang harus membayar potongan agen, menerima perlakuan majikan yang sering memukul menggunakan hanger atau apa saja yang ada di depan matanya.

Selama di sana, Erwiana mengeluh seluruh badannya sakit semua dan lemah. Selain jarang makan, kondisi tubuhnya dihinggapi luka, dan ia juga sering mengigau saat tidur.

Erwiana juga kerap disiksa oleh majikannya. Dari hasil pemeriksaan dokter di RS Sragen, Jawa Tengah, diketahui Erwiana mengalami selulitas akut atau pembusukan di wajah, tangan, dan kaki. Hal tersebut disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan majikannya.

Erwiana juga menceritakan bahwa di sana jam kerjanya sebanyak 21 jam. Sehingga, ia hanya boleh istirahat selama tiga jam per hari. Amiwan mengatakan, keluarga berharap agar pemerintah bisa membantu upaya pengobatan dan hukum dari kejadiaan tersebut. Namun, saat ini keluarga lebih mementingkan proses pemulihan kesehatan Erwiana.

Sebelumnya, soal perlindungan TKI di luar negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan segera membuka pelayanan pendataan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk para TKI yang berada di sana.

“Pemerintah tentu akan mudah memonitor keberadaan TKI dan melakukan aspek perlindungan dengan cara-cara yang cepat pula,” kata Jumhur usai pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Hong Kong di KJRI Hong Kong, Kamis (28/11).

Menurut Jumhur, pelayanan pembuatan KTKLN untuk para TKI Hong Kong akan dilakukan secara online oleh KJRI mulai Januari 2014. Yaitu, dalam bentuk pengisian data diri, foto, maupun berupa kelengkapan formulir atau dokumen lainnya.

Kasus penyiksaan terhadap Erwiana menambah panjang kejadian serupa di Hong Kong. Sebelumnya, Tai Chi Wai (42 tahun) dihukum penjara selama tiga tahun dan tiga bulan dan istrinya, Catherine Au Yuk Shan (41), dihukum lima tahun dan enam bulan terkait penyiksaan terhadap pekerja dari Indonesia. Mereka terbukti di persidangan melakukan penyiksaan terhadap TKI yang bekerja di rumah mereka, Kartika Puspitasari (30).

Human Right Watch juga tahun lalu melaporkan perlakuan buruk yang dialami TKI di Hong Kong. Di antaranya, penganiayaan, jam kerja berlebihan, upah yang terlampau murah, dan kutipan dari agen yang melangit. n muhammad hafil/riga nurul iman ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement