Jumat 10 Jan 2014 08:25 WIB
Pengawasan Peredaran Miras

Pemerintah Ingin Aman di Perpres Miras

Pemusnahan miras
Foto: Antara
Pemusnahan miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 dianggap bukan merevisi substansi konten pengendalian dan pengawasan miras, melainkan teknis perundangan.

 

Dalam putusan MA Juni lalu, Keppres No 3 Tahun 1997 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, mengatakan, putusan tersebut jelas menyebutkan, keppres itu bermasalah dengan teknis perundangan.

"Seharusnya saat perpres baru yang terbit, pertimbangan MA itu bisa menjadi masukan. Persoalan mendasar sekarang saat ini adalah miras ilegal dan oplosan. Itu yang perlu diatur lebih lanjut di perpres," kata Gitadi saat dihubungi Republika, Kamis (9/1).

Bila mengacu pada UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan Pangan, kata dia, peredaran miras oplosan perlu disebutkan lebih perinci. Dia mengatakan, justru minuman mudah dijangkau dan sering memicu permasalahan di masyarakat.

Bahkan, kata dia, miras oplosan terbukti sering kali menjadi sebab kematian. Bila perpres yang baru ini hanya menyebutkan poin yang sama dengan keppres sebelumnya, pemerintah dinilai sama saja bermain aman untuk pengawasan miras.

"Harusnya perpres ini dimodifikasi dengan berbagai solusi. Karena, aturan ini langsung ke penerapan, bukan lagi perundangan-undangan," ujar dia.

Namun, dengan adanya penambahan pelimpahan wewenang ke bupati/wali kota, peredaran miras menjadi peluang daerah untuk mengaturnya secara spesifik. Menurut dia, banyak hal yang bisa dibatasi daerah sesuai kultur dan adat mereka masing-masing.

Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar, mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan peradilan. Sebab, alasan hakim membatalkan keppres tersebut sudah tercantum dalam putusan.

"Saya tidak mau komentar menyangkut keppres atau perpres itu," kata dia sambil berlalu memasuki mobil.n andi mohammad ikhbal ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement