Rabu 06 Nov 2013 08:39 WIB
Aturan Pasar Modal

Integrasi Bursa Terganjal Aturan

Bursa Efek Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Rencana integrasi bursa efek di kawasan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) terkendala aturan pasar modal di negara masing-masing. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan, perbedaan aturan pasar modal di negara-negara ASEAN akan menyulitkan rencana integrasi bursa efek ASEAN.

“Nantinya akan timbul masalah karena perusahaan pelaksana penjamin emisi pada penawaran umum perdana saham (IPO) diwajibkan harus berasal dari negara tempat dilaksanakannya IPO,” ujar Samsul pada cara “Chief Executive Officer Networking 2013” di Nusa Dua, Bali, Senin (4/11).

Ia mencontohkan, apabila ada perusahaan Malaysia yang ingin melakukan IPO di Indonesia, perusahaan penjamin emisinya harus dari perusahaan Indonesia. Kondisi itu akan sulit diterapkan karena peraturan bursa yang berbeda di setiap negara masing-masing. Padahal, semua perusahaan yang akan melakukan IPO harus tunduk pada aturan pasar modal nasional, terutama mengenai penunjukan penjamin emisi. Masalah serupa juga akan timbul apabila ada perusahaan Indonesia yang ingin mencatatkan sahamnya di Malaysia.

Untuk itu, Samsul melanjutkan, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pelaksanaan berbagai kegiatan pasar modal di Indonesia, terus membahas hal ini serta dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUU Pasar Modal). “Sejauh ini, belum ada kesepakatan mengenai hal ini di antara negara ASEAN,” ujarnya.

Direktur Utama BEI Ito Warsito menerangkan, saat ini BEI telah menyelesaikan revisi aturan ketentuan pencatatan saham perdana atau initial publicc offering (IPO) untuk perusahaan pertambangan. Bulan ini, rancangan revisi aturan tersebut akan diserahkan kepada OJK.

Menurut Ito, salah satu aturan yang direvisi, yaitu keharusan perusahaan tambang sudah berproduksi selama setahun sebelumnya melakukan IPO. Aturan ini dihapus lantaran banyak perusahaan yang malah mencari pendanaan ke luar negeri alih-alih di pasar modal Indonesia.

Di aturan yang baru, perusahaan tambang boleh mengajukan IPO kepada BEI segera setelah perusahaan tersebut menyelesaikan eksplorasi. Dengan demikian, perusahaan tidak harus berproduksi dan mencatat laba terlebih dahulu untuk bisa melakukan IPO. Hanya, perusahaan tambang harus memiliki rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia. Hal ini bertujuan agar bursa mengetahui potensi produksi perusahaan. “Karena bursa bukan ahli tambang, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari ahlinya,” kata Ito.

Mengenai perkembangan pasar modal nasional, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad meyakini investor pasar modal dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari jumlah saat ini yang sekitar 400 ribu investor.

“OJK dan para self regulatory organization (SRO) kompak mengusung sosialisasi dan edukasi dengan harapan jumlah investor dapat meningkat. Dalam lima tahun ke depan, jumlah investor kami harapkan bertambah dua hingga tiga kali lipat,” ujar Muliaman di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/11).

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK, Muliaman mengemukakan, baru sekitar 15 persen masyarakat Indonesia yang mengenal industri keuangan. Fakta tersebut merupakan tantangan besar yang harus dihadapi seluruh pemangku kewenangan. Menurut Muliaman, upaya sosialisasi bukan hanya dilakukan pada pasar modal konvensional, melainkan juga lebih luas pada pasar modal syariah. Ini terkait dengan potensi pasar syariah yang begitu besar.

Saat ini, kata Muliaman, banyak negara yang juga berupaya menjadi pusat syariah finansial di dunia. Bahkan, tidak hanya negara-negara Timur Tengah, tetapi juga Inggris. Di kawasan Asia, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong berupaya untuk menjadi pusat pasar syariah dunia. “Potensi syariah merupakan isu besar yang harus ditangkap,” ujarnya. n friska yolandha/antara ed: eh ismail

Info Grafis:

400 Ribu

Jumlah investor yang menanamkan modalnya di BEI.

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement