Sabtu 31 Aug 2013 02:44 WIB
Kekerasan Terhadap Perempuan

Saatnya Melindungi Perempuan Saudi

  Aksi tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Foto: Antara/Akbar Nugroho
Aksi tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ichsan Emrald Alamsyah

Benar-benar menampar! Itulah kesan yang muncul dari sebuah poster yang beredar di situs Yayasan Raja Khalid, April lalu. Dalam situs itu, warga Arab Saudi dan seluruh dunia bisa melihat seorang perempuan yang menggunakan burqa berwarna hitam. Mata perempuan ini memang sangat indah. Namun, harus ternodai oleh seberkas kemerahan dan sedikit menghitam di salah satu mata dia.

Tanpa ada kalimat pun, pengguna internet bisa menyimpulkan apa yang terjadi pada wanita ini. Kekerasan atau pelecehan baru saja terjadi pada dirinya. Sebuah pesan tertulis di bawah gambar, “Beberapa hal tak dapat ditutup. Ayo, lawan pelecehan perempuan secara bersama-sama.”

Poster ini jelas menampar hegemoni kaum pria di Kerajaan Arab Saudi yang disebut-sebut menjalankan syariah Islam secara ketat. Meski menjalankan syariat Islam secara ketat, sayangnya mereka tak mampu melindungi kaum perempuan dan para pekerja rumah tangga.

Namun, kaum perempuan Arab Saudi bahkan si gadis dalam poster itu kini bisa bernapas lega. Seperti dilansir Aljazirah, Jumat (30/8), Arab Saudi baru saja mengadopsi hukum yang akan mengkriminalisasi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kabinet Arab Saudi, pada Senin (26/8), mengetuk palu tanda disetujuinya Undang-Undang Perlindungan dan Penyalahgunaan. UU ini lahir setelah beberapa bulan lalu negara meluncurkan kampanye nasional memerangi kekerasan terhadap perempuan.

Selama ini, Arab Saudi sering kali mendapat kecaman dari dunia internasional karena dianggap kurang melindungi kaum wanita dari tindakan pelecehan dan kekerasan rumah tangga. UU baru ini bertujuan melindungi seluruh warga Arab Saudi, khususnya perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan. UU ini juga menawarkan tempat berlindung berupa bantuan sosial, medis, dan psikologis.

Di bawah UU yang terdiri dari 17 pasal ini, seseorang yang terbukti bersalah melakukan pelecehan fisik ataupun psikologis akan menghadapi hukuman. Hukumannya berupa penjara selama satu tahun dan denda sebesar 13.300 dolar atau Rp 145 juta.

Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) di Arab Saudi menyambut baik lahirnya UU ini. Mereka mengaku telah sejak lama menunggu lahirnya UU ini. Sekretaris Jenderal Perhimpunan HAM Nasional Khaled al-Fakher mengatakan, ini adalah hukum yang tepat untuk melindungi kumpulan terbesar di dalam Kerajaan. Mereka, tutur Fakher, adalah perempuan, anak-anak, pekerja rumah tangga atau domestik, dan pekerja nondomestik.

Fakher yang bersama organisasinya mengawal lahirnya UU ini menambahkan, salah satu alasan kekerasan dalam rumah tangga sangat merajalela di Arab Saudi karena tradisi suku-suku di negeri ini memang mendukung tumbuh suburnya tindakan itu. Misalnya, tradisi melarang atau mencegah perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan karena takut akan dampak dari stigma sosial. “Perempuan selalu berpikir apa yang orang lain katakan ketika ia mengajukan keluhan,” ujar dia seperti dikutip Reuters.

Nah, UU baru baru ini menjamin perempuan agar tak perlu takut melapor jika terjadi tindak kekerasan pada dirinya. Dijamin, masyarakat tak akan membicarakannya. Sebab, nama setiap korban atau warga yang melaporkan kekerasan atau pelecehan akan dirahasiakan.

Selain itu, korban memiliki kekebalan ketika pelecehan itu tak bisa dibuktikan secara nyata di dalam pengadilan. Fakher mengatakan, UU ini sangat penting karena bisa mendorong perempuan melaporkan pelecehan tanpa harus takut identitas mereka terungkap.

Aktivis HAM lain, Abu al-Khair, menambahkan, UU baru ini memberikan perempuan hak-hak yang sangat penting. Dahulu, ucap dia, perempuan harus membawa saudara atau kerabat laki-lakinya jika ingin melapor ke kantor polisi. Namun, kini hal itu tak diperlukan lagi.

Di sisi lain, hukum ini bisa juga menjadi langkah penting untuk mendorong perubahan pada UU lain. Khususnya hukum yang mengharuskan perempuan mendapat persetujuan dari wali laki-laki, baik ayah, suami, ataupun anak ketika mereka ingin membuka usaha, melamar pekerjaan, atau bekerja ke luar negeri. n ed: wachidah handasah

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement