Kamis 27 Jun 2013 08:54 WIB
Skandal Bank Century

KPK Sita 20 Dokumen dari Bank Indonesia

Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan skandal kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan skandal kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam ruangan di Bank Indonesia (BI) pada Selasa (25/6) hingga Rabu (26/6) pagi WIB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 20 dokumen terkait dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penggeledahan tersebut sangat berguna untuk perkembangan kasus Century. “Untuk mengungkap lebih utuh kasus Century," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (26/6).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dari enam ruangan, penyidik tidak menggeledah bekas ruangan Wakil Presiden Boediono ketika masih menjabat gubernur BI. Dia menyatakan, penyidik menyita 20 dokumen yang akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Budi Mulya. Budi menjabat deputi gubernur Bank Indonesia (nonaktif) ketika Century kalah kliring dan menerima FPJP. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan penelitian dan penelusuran terhadap dokumen-dokumen itu,” ujar dia.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, penggeledahan dilakukan di lima departemen, yaitu pengawasan bank, pengelolaan moneter, penelitian dan peraturan perbankan, departemen hukum, dan departemen hubungan masyarakat. “Di departemen yang terkait Century,” kata dia. Di departemen hubungan masyarakat, KPK mengangkut siaran pers dan presentation slide terkait Century. “Untuk kronologis,” kata dia. Tim KPK juga menggeledah gedung arsip untuk mencari dokumen lama terkait Century.

Satgas kasus Bank Century yang terdiri dari 45 penyidik menggeledah enam ruangan berbeda di direktorat Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dimulai Selasa, pukul 09.00 WIB. Pantauan Republika pada Selasa, sekitar pukul 17.45 WIB, lima orang keluar Gedung A Menara Radius Prawiro.

Mereka membawa satu folder biru, tiga kardus dokumen, dan satu buah koper menuju lantai 10 pusat komputer dan perkantoran tipikal. Pada pukul 20.45, delapan orang penyidik KPK keluar membawa 18 kardus dokumen memakai satu buah troli, satu buah koper, menuju lantai 10 pusat komputer dan perkantoran tipikal.

Pada pukul 20.55, tujuh orang penyidik menyusul membawa empat kardus. Pukul 21.10, lima orang penyidik membawa tiga buah folder biru berisi dokumen-dokumen. Tidak ada satu pun penyidik yang bersedia berkomentar terhadap pertanyaan wartawan.

Johan menyatakan, penggeledahan ini menunjukkan penanganan kasus Bank Century masih terus berjalan. Sampai saat ini, dia mengatakan, KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk tersangka Budi. “Jadi, tidak benar kalau dikatakan penanganan kasus ini berhenti,” ujar dia.

Bambang memuji sikap BI yang tidak menghalang-halangi penggeledahan, termasuk dengan memberikan informasi kepada wartawan. Sebab, kebocoran informasi kepada publik mengenai penggeledahan itu justru bisa menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya, apa yang dilakukan BI merupakan contoh baik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan objektif. Ia pun mengimbau agar lembaga pemerintah maupun nonpemerintah untuk mencontoh sikap BI.

KPK telah menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menyatakan mantan deputi gubernur BI bidang pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, KPK tidak bisa menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Siti karena dia sedang sakit dan lembaga antikorupsi itu tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). n bilal ramadhan/satya festiani ed: ratna puspita

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement