Sabtu 01 Jun 2013 08:57 WIB
Skandal Bank Century

Dokumen Century Diantar ke KPK

Massa dari Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut KPK segera menuntaskan kasus Bank Century.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Massa dari Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut KPK segera menuntaskan kasus Bank Century.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah perintis Panitia Khusus (Pansus) skandal bail out (talangan) Bank Century menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/5). Mereka menyerahkan dokumen baru yang dinilai bisa membantu proses hukum kasus dugaan korupsi melalui penggelontoran dana talangan itu. Di antara yang menyambangi KPK adalah mantan anggota DPR dari Hanura, Akbar Faisal, dan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo. Selain itu, hadir juga mantan anggota DPR dari PKB, Lily Wahid, dan mantan anggota DPR dari PKS, M Misbakhun.

Sembari mendatangi KPK, mereka menyerahkan dokumen terkait rapat penggelontoran dana bail out pada 2008. “Dokumen rapat dan dokumen rekayasa pada saat perhitungan sistemik,” kata Bambang Soesatyo. Sebelumnya, dalam rapat Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century pada Rabu (29/5), Akbar Faisal telah menyerahkan dokumen yang sama. Ia menyebut dokumen itu menunjukkan adanya rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang telah mempersiapkan skenario dampak sistemis sebagai alasan pengucuran dana bail out ke Bank Century.

Menurut Akbar, dalam rapat yang terjadi sebelum 20 November 2008 sudah dibicarakan soal dampak sistemis. Padahal, ia katakan, saat itu BI belum memiliki data dan hitungan analisis tentang dampak sistemis. Kemudian, baru pada 19 November 2008 Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) dalam internal BI membuat perhitungan mengenai kondisi sistemis yang sebenarnya terjadi. “Dalam hitungan itu, sebenarnya belum ada unsur psikologi pasar,” katanya.

Akbar menengarai, unsur psikologi pasar itu yang merupakan kunci bagi BI untuk memutuskan penyelamatan Bank Century. Unsur itu, kata Akbar, baru masuk belakangan ketika ada tekanan dan permintaan dalam rapat Dewan Gubernur BI. Para peserta rapat dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, di antaranya anggota Dewan Gubernur BI Miranda Goeltom dan Muliaman Hadad, serta pajabat BI lainnya Siti Fajriah, Budi Rohadi, dan Budi Mulya. Hadir juga Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI. “Yang mengatakan kalau begini datanya tidak menguatkan sistemis maka kemudian dimasukanlah itu,” kata Akbar.

Dalam rapat itu, terjadi juga pencopotan berbagai data dan keterangan yang tak mempekuat indikasi dampak sistemis jika Bank Century tak ditalangi. Alhasil, rapat itu memutuskan prediksi kondisi sistemis pada sistem perbankan Indonesia jika bail out tak dikucurkan. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang saat itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mengacu hasil rapat. Sehingga, akhirnya diputuskan pemberian talangan pada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Menurut Bambang Soesatyo, penyerahan data untuk ketiga kalinya ke KPK ini merupakan bentuk dorongan. Sebelumnya, ia katakan, Ketua KPK sudah mengeluarkan statemen adanya indikasi aktor intelektual dalam kasus pengucuran dana talangan.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sedangkan, mantan deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Bank Century lalu berkirim surat ke BI pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp 1 triliun. Century tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga hanya 2,02 persen.

Sementara, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus delapan persen.Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, BI mengotak-atik peraturan agar Century bisa mendapat FPJP. Caranya, dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR delapan persen menjadi CAR positif. KPK akan memeriksa dokumen yang diserahkan para perintis Pansus Century terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK akan mengklarifikasi data dan dokumen yang diserahkan, kemarin. KPK akan menelaah kaitan data tersebut dengan proses penyelidikan. Data buat kami sangat berguna untuk menelusuri lebih jauh penyelidikan Century, kata Johan.

Menurut Johan, KPK terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut kendati belum bisa menjamin penuntasan kasus Century selekasnya. Sebabnya, penyidik KPK juga disibukkan dengan sejumlah kasus korupsi kelas kakap lainnya, seperti kasus dugaan suap proyek Hambalang dan kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi. n irfan fitrat/antara ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement