Rabu 01 May 2013 09:02 WIB
Kasus TNI

Kasus Narkoba Tampar TNI

Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba
Foto: Antara
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap perwira TNI AL terkait konsumsi obat-obatan terlarang mencuatkan lagi sorotan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy menilai peristiwa itu mestinya jadi tamparan buat TNI.

"Ini merupakan bukti bahwa TNI yang menjadi tulang punggung keamanan negara saja telah terintervensi oleh bahaya laten narkoba," kata Aboe Bakar. Menurut dia, sangat tak pantas anggota TNI yang merupakan garda terdepan pertahanan bangsa justru dirasuki narkoba.

Ia juga prihatin karena selain anggota TNI, penyuplai narkoba juga diduga anggota kepolisian. Kejadian tersebut, menurut Aboe Bakar, harus dijadikan tonggak untuk membenahi permasalahan narkoba di tubuh aparat keamanan.

Menurut dia, tidak boleh ada toleransi untuk para anggota TNI dan Polri yang terlibat narkoba. Pemecatan terhadap anggota yang tertangkap mesti dilakukan agar tidak menular ke anggota yang lain.

Ia mendesak TNI dan Polri disterilkan dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu caranya adalah pemeriksaan secara rutin untuk mengetahui ada tidaknya kadar narkoba dalam tubuh seluruh anggota TNI Polri di setiap kepangkatan.

.

Pada Sabtu (27/4) malam, tim BNN meringkus Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kolonel Laut Antar Setia Budi di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah. Antar kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu kala itu.

 

Operasi tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Jaringan tersebut melibatkan oknum polisi berpangkat perwira, Iptu H. Ternyata, H berhubungan juga dengan seorang anggota Direktorat Intelijen Polda Jawa Tengah, Brigadir RS alias MM. Penguntitan terhadap RS itulah yang mengarahkan pada penangkapan terhadap Antar Setia Budi.

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanti menilai kasus narkoba yang melibatkan perwira TNI mencoreng citra institusi TNI. "Ini perbuatan yang memalukan," katanya.

Evita berharap oknum perwira TNI yang terbukti menggunakan narkoba bisa ditindak tegas. Sang oknum mesti dipecat sebagai anggota TNI dan menjalani proses hukum di peradilan sipil. "Prosesnya mesti lewat peradilan sipil. Ini bukan tindakan militer," ujarnya.

Pemecatan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Untung Suropati mengatakan, Kolonel Antar Setia Budi telah dicopot dari jabatannya. Selasa (30/4). Pencopotan jabatan, menurutnya, merupakan bentuk sanksi tegas dari AL terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana. "Sekaligus untuk memudahkan proses penyidikan," tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kolonel ASB dalam penahanan POMAL untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu proses persidangan yang akan digelar di peradilan militer. Ia menjelaskan, Antar Setia disidang di Pengadilan Militer karena tak diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Meskipun begitu, ia menjanjikan hukuman terhadap Antar Setia, bila terbukti bersalah, akan lebih berat dibandingkan warga sipil. Kolonel ASB akan dijerat Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posisi Kolonel ASB akan digantikan oleh Kolonel Laut (P) Rachmawanto. Ia merupakan lulusan Akademi TNI AL tahun 1989.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek S Triwidodo juga membuka kemungkinan pemecatan terhadap Brigadir RS yang ditangkap bersama Antar Setia. "Kita lihat sejauh mana kadar kesalahannya. Kalau harus dipecat, akan kita lakukan," kata Kapolda di Semarang kemarin.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah sudah intensif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Pemeriksaan tes urine dadakan setiap pekan juga sudah dilakukan.

Upaya ini ternyata sudah tidak efektif lagi untuk memberi efek jera. Artinya, tidak ada cara lain kecuali dipecat dari keanggotaan Polri. "Tak ada ampun lagi bagi anggota kami yang terlibat narkoba," tegas Kapolda. n m akbar wijaya/s bowo pribadi/c60/antara ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement