Sabtu 20 Apr 2013 08:12 WIB

Mantan Presiden Pakistan Musharraf Ditangkap

Former Pakistani President Pervez Musharraf, salutes the crowd, upon his arrival to Karachi airport, Pakistan, Sunday, March 24, 2013.
Foto: AP/Shakil Adil
Former Pakistani President Pervez Musharraf, salutes the crowd, upon his arrival to Karachi airport, Pakistan, Sunday, March 24, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID,  ISLAMABAD — Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf ditangkap atas tuduhan terlibat dalam penahanan hakim pada 2007. Dia terlihat di pengadilan distrik dengan penjagaan ketat polisi dan kesatuan para militer, Jumat (19/4) pagi. 

Salah satu pengacara Musharraf, Malik Qamar Afzal, mengatakan hakim pengadilan distrik telah memerintahkan kliennya untuk tetap ditahan sebelum dihadapkan ke pengadilan antiterorisme.

Menurut pejabat kepolisian Mohammed Rafique, Musharraf sempat menjalani tahanan rumah. Hanya beberapa jam kemudian dia dibawa kembali ke markas polisi menunggu persidangan. Dia akan ditahan selama dua hari. Penahanan Musharraf dilakukan sehari setelah dia berhasil melarikan diri secara dramatis dari pengadilan di Islamabad, Kamis (18/4).

Mantan pemimpin yang didesak mundur pada 2008 itu kabur dengan menggunakan mobil dan bersembunyi di rumah miliknya di pinggiran ibu kota. Padahal, hakim telah menolak jaminan atas Musharraf serta memerintahkan penangkapannya.

Perwira polisi, Mohammed Khalid, mengatakan Musharraf sebetulnya telah ditangkap Kamis malam di rumahnya. Dia menambahkan Musharraf dibawa kembali ke pengadilan distrik pada Jumat pagi untuk mendengarkan keputusan hakim. Sejumlah kabar muncul, petugas keamanan yang mendatangi mantan pemimpin militer itu awalnya takut untuk menangkap Musharraf. Mereka sepertinya menunggu perintah dari seniornya di kesatuan militer terlebih dahulu.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal Partai Musharraf Mohammed Amjad mengatakan, Musharraf telah menyerahkan diri terlebih dulu sebelum dihadapkan ke hakim. Musharraf berulang kali menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik. Seperti yang dia tuliskan di halaman Facebook.

“Tuduhan ini bermotif politik dan saya akan bertarung di pengadilan, tempat kebenaran akan segera terungkap,” tulisnya setelah hakim menjatuhkan keputusan, Jumat pagi. Musharraf mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada 1999. Dia memimpin Pakistan selama tujuh tahun. Mantan perdana menteri Pakistan ini pulang kembali ke tanah airnya sejak 24 Maret.

Sebelumnya, dia mengasingkan diri ke Dubai dan London sejak kejatuhannya pada 2008.  Dia telah didakwa atas pengkhianatan negara dan dilarang untuk meninggalkan Pakistan. Dakwaan itu berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, memecat Ketua Mahkamah Agung Pakistan Mohammad Iftikhar Chaudhry ketika diberlakukan status darurat tahun 2007. Dia juga memberlakukan status tahanan rumah kepada hakim yang menentangnya pada 2007.

Kembalinya Musharraf ke Pakistan bukan tanpa tujuan. Dia hendak mengikuti pemilihan umum yang bakal digelar pada 11 Mei. Sayangnya, Komisi Pemilihan Pakistan menolak berkas pencalonannya untuk mengikuti pemilu di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut. Pengacara Musharraf mengatakan akan mengajukan keberatan atas penangkapan itu ke Mahkamah Agung pada Jumat sore atau petang waktu setempat.

Mantan senior di komando militer, Hamid Khan, menilai tentara sepertinya tidak akan kembali mendukung Musharraf balik ke gelanggang politik. Bahkan, ada kecenderungan untuk menghalangi. “Tapi, dia memutuskan untuk balik (ke Pakistan) dan dia harus menghadapi semua risiko ini, ” ujarnya.

Bagaimanapun, perintah penangkapan Musharraf terbilang cukup mengejutkan di tengah pemerintahan yang masih dikuasai oleh kekuatan militer. Selain tuduhan membatalkan konstitusi dan pemberlakuan keadaan darurat, Musharraf juga menghadapi tuntutan atas kegagalannya memberikan keamanan untuk mencegah tewasnya mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada 2007. n ichsan emerald alamsyah/ap/reuters ed: teguh firmansyah

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement