Jumat 22 Aug 2014 12:00 WIB

354 Ribu Pasutri Bercerai

Red:

JAKARTA — Angka perceraian di Tanah Air sudah melebihi 10 persen dari peristiwa nikah setiap tahun. Kementerian Agama menyebutkan, mayoritas perceraian terjadi pada pasangan suami istri (pasutri) muda.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, sebanyak 80 persen perceraian merupakan pasutri muda. Sisanya, baru dua hingga lima tahun berkeluarga. "Angka perceraian sudah mencapai 354 ribu, ini sudah melewati angka 10 persen dari peristiwa pernikahan setiap tahun," katanya dalam pernyataan tertulisnya kepada pers di Jakarta, Kamis (25/8).

Saat masih menjabat Dirjen (Bimas Islam) dua tahun silam, angka perceraian mencapai 215 ribu. Saat ini, angka perceraian tumbuh hingga 139 ribu perceraian atau mencapai lebih dari 40 persen. 

Tingginya perceraian itu dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. Menurutnya, korban pertama yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak dan istri yang seharusnya memperoleh pengayoman dan perlindungan dari perkawinan.

Akibat perceraian, ungkapnya, berpotensi menimbulkan orang miskin baru. Begitu pula pihak perempuan yang umumnya menjadi korban. Dia menjelaskan, setelah perceraian, fitnah lebih rawan terhadap janda daripada duda. Tak hanya itu, anak yang tidak berdosa pun menanggung akibatnya.

Karena itu, Wamenag menilai pentingnya keluarga sakinah pada zaman ini. Dia menyebut, keluarga sakinah dapat secara konsisten mempertahankan nilai-nilai luhur perkawinan merupakan suatu kebanggaan, terlebih di tengah semakin meningkatnya angka perceraian.

"Keluarga sakinah sesuatu yang langka, tapi kalah oleh tayangan media tentang pasangan selebritas yang bermasalah. Padahal, dengan keberadaan keluarga sakinah membuktikan adanya figur teladan," kata Nasaruddin Umar pada pembukaan pemilihan keluarga sakinah teladan dan KUA (Kantor Urusan Agama) teladan tingkat nasional 2014 di Jakarta, Rabu malam.

Nasaruddin juga mengungkap peran KUA yang dinilainya saat ini memasuki era baru. Menurutnya, dengan terbitnya peraturan pemerintah atau PP 48 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Juni 2014, memberi semangat kepada para KUA.

KUA, menurut dia, sejatinya adalah sebagai ujung tombak Kemenag sesungguhnya. Jam kerjanya 24 jam karena bukan hanya mengurus perkawinan, majelis taklim, juga mengurus wakaf, zakat, bahkan haji.

Apresiasi

Sementara itu, Plt Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menjelaskan, pemilihan keluarga sakinah dan KUA teladan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam beberapa tahun terakhir.

Acara ini berlangsung pada 13-19 Agustus 2014, bertempat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Penyelenggaraan pemilihan keluarga sakinah teladan dan KUA teladan tingkat nasional ini bertujuan memberikan apresiasi kepada KUA yang telah menerapkan clean and good governance. KUA tingkat kecamatan tersebut akan memperoleh predikat "teladan". Tak hanya itu,  Kemenag juga akan mengapresiasi keluarga yang tetap konsisten dan setia mempertahankan keteladanan di dalam pergaulan masyarakat.

Pada kegiatan yang diikuti para pemenang keluarga sakinah teladan dan KUA teladan tingkat provinsi, peserta akan diseleksi oleh dewan juri. Selain itu, seluruh peserta pemilihan keluarga sakinah dan KUA teladan akan mengikuti rangkaian kegiatan yang disiapkan panitia. Di antaranya, menghadiri Sidang Paripurna DPR pada 16 Agustus dan mengikuti peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus di Istana Negara.

Adapun, kriteria peserta bagi KUA teladan, yaitu KUA kecamatan yang diusulkan belum pernah menjadi pemenang pada pemilihan KUA teladan tingkat nasional sebelumnya. Sedangkan, untuk keluarga sakinah teladan, antara lain, usia perkawinan mencapai 30 tahun.antara ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement