Senin 13 Jul 2015 13:00 WIB

Suci dengan Zakat Fitrah

Red:
Umat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat di  Masjid Istilal, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). (foto : MgROL_46)
Umat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat di Masjid Istilal, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). (foto : MgROL_46)

Ada dua perintah dari Allah SWT kepada Muslim pada bulan Ramadhan. Perintah itu adalah berpuasa dan membayar zakat fitrah. Sama halnya dengan puasa, perintah berzakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Setiap Muslim tidak peduli status sosial, kaya, maupun miskin, mesti melaksanakannya. Lalu apa makna di balik perintah zakat?

"Zakat merupakan pendidikan untuk membangun kepedulian terhadap orang lemah yang perlu dibantu," kata sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman, kepada Republika, Ahad (12/7).

Sunyoto melihat gaya hidup masyarakat saat ini sudah semakin individualistis. Rasa peduli terhadap sesama semakin pudar. Zakat fitrah merekatkan solidaritas sosial antarumat. Sebab, dengan zakat fitrah semua orang bisa sama-sama merayakan Lebaran tanpa merasa lapar. "Ada gerakan kolektif dalam zakat fitrah, kita tidak hidup sendiri tapi mengedepankan konsep makhluk sosial," ujarnya.

Tidak hanya bermakna dari aspek sosial, zakat juga memiliki makna spiritual. Orang yang membayar zakat fitrah dengan ikhlas dapat terbebas dari sifat kikir. Sebab, zakat membangun kesadaran bahwa ada hak orang tidak mampu dari harta yang dititipkan Allah SWT kepada kita. Sunyoto berharap, semangat berzakat bisa dilestarikan selepas bulan Ramadhan

Dai muda Ustaz Erick Yusuf percaya zakat fitrah ditujukan untuk menyucikan hal-hal negatif selama berpuasa. Itu sebabnya, zakat fitrah hanya diwajibkan selama bulan Ramadhan. "Zakat fitrah gunanya membersihkan hal-hal tidak bermanfaat yang dilakukan selama bulan Ramadhan," kata Ustaz Erick.

Yang menarik, dari perintah zakat fitrah adalah nilainya yang tidak terlalu besar. Setiap Muslim hanya diwajibkan membayar zakat sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok (beras). Ustaz Erick menjelaskan hal ini agar seluruh Muslim bisa melaksanakannya. "Jumlah sedikit supaya semua orang mampu membayarnya. Kalau banyak, ya cuma sedikit yang bisa bayar," ujarnya.

Erick menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan langsung ke amil zakat. Hal ini agar seluruh hasil zakat bisa dikelola lebih optimal. Selain itu, Erick juga berpendapat, zakat fitrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Presiden Direktur Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Agung Notowiguno mengatakan, zakat fitrah bisa menjadi kekuatan sosial umat Islam. Menurutnya, kewajiban berzakat fitrah dengan makanan pokok merupakang lambang setiap orang berhak memperoleh sumber pokok kehidupannya.

Namun begitu, Agung mengatakan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai. Hal ini bisa dilakukan misalnya jika ada kendala teknis dalam pengiriman bahan makanan pokok. "Kalau memang tidak ada bahan makanan ya lebih baik didatangkan. Kalau bahan makanan sudah ada, kasih uang saja biar mereka membeli kebutuhannya sendiri," terangnya.

Ulama sekaligus tokoh Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengatakan, zakat tergolong ibadah ijtimaiyah, yakni ibadah kemasyarakatan. Namun, khusus zakat fitrah tujuannya ada dua. Yakni, untuk membersihkan diri dari dosa dan harta yang tidak halal serta untuk memberi makan pada orang miskin. "Khusus zakat ini bisa dinikmati sepenuhnya bagi si penerima, makna luasnya menyejahterakan mereka," ujar Haedar Nasir kepada Republika, Ahad (12/9).

Ia menjelaskan, yang ingin ditanamkan dalam menunaikan zakat fitrah yaitu berbagi dengan fakir miskin, bukan besar kecilnya nominal yang dikeluarkan. Dalam konteks perayaan Idul Fitri, zakat fitrah dimaksudkan agar yang kaya dan miskin bisa melaksanakan Hari Raya Idul Fitri dengan baik tanpa ada yang tidak bisa makan kala itu.

Adapun untuk pemilihan membayar zakat fitrah, menggunakan beras atau uang, hal tersebut tergantung kondisi penerima zakat. Membayar zakat fitrah dengan beras akan memperoleh keuntungan dapat digunakan langsung oleh penerima zakat. Namun, jika memberi uang maka bisa digunakan untuk keperluan lain. Walaupun untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. c33/marniati ed: M Akbar Wijaya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement