Jumat 27 Jun 2014 16:18 WIB
konsultasi zakat

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

Red:

Assalamualaikum wr wb

Pada ayat mengenai golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya adalah zakat diberikan untuk memerdekakan budak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kondisi sekarang, sedangkan budak-budak yang dimaksud di dalam Alquran sudah tidak ada lagi? Bisakah golongan ini digantikan dengan golongan yang lain, misalnya? Sekiranya tidak bisa, berarti golongan yang berhak mendapatkan zakat di era kini hanyalah tujuh golongan saja.

Rizka Febby Utami,Tandjung Duren

Waalaikumsalam wr wb

Salah satu mustahik zakat sebagaimana digambarkan QS at-Taubah ayat 60 adalah dalam memerdekakan hamba sahaya, yaitu budak-budak belian yang telah membuat kesepakatan dengan tuannya bahwa dia sanggup membayar sejumlah harta untuk membebakan dirinya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS an-Nur ayat 33.

Petugas zakat dengan harta yang telah terkumpul membeli budak atau ammah kemudian membebaskannya. Apabila kelompok ini sudah tidak ada lagi maka tidak perlu mencari-cari atau menganalogikan kelompok lain dengannya. Penyebutan delapan kelompok bukanlah berarti harus selalu ada semuanya. Penyebutan itu hanya dimaksudkan bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kecuali pada orang atau kelompok orang yang termasuk dalam delapan kategori tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement