Kamis 26 May 2016 13:00 WIB

Dana Desa di Kampar Dinilai Salah Prioritas

Red:

JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menemukan adanya penyalahgunaan dana desa di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur,  Kabupaten Kampar, Riau. Penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut berupa pembangunan gapura desa setempat.

Marwan mengatakan, penggunaan dana desa harus lebih memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang bersifat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa. "Seperti bangun jalan, drainase, irigasi, atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan ke sana," kata Marwan saat berkunjung ke Kampar, Riau, Rabu (25/5).

Marwan mengakui, penemuan penyalahgunaan dana desa itu dari adanya perbedaan aturan dari pusat dan daerah. Ia pun menegaskan, ke depannya diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan dana desa antara pemerintah pusat dan daerah. "Semua harus mengacu pada permendes," ujar Marwan.

Ia pun meminta agar Bupati Kampar segera melakukan revisi terhadap peraturan bupati. Menurut dia, hal tersebut sangat penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para kepala desa dalam penggunaan dana desa. "Harus direvisi peraturannya," katanya.

Sebelumnya, Camat Kampar Timur, Suriansyah, menyampaikam kepada Marwan bahwa penggunaan dana desa yang diperoleh pada 2015 itu digunakan untuk pembangunan gapura. Hal tersebut karena mengacu pada peraturan bupati (perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan gapura dari dana desa.

Suriansyah menjelaskan, diperbolehkannya membangun gapura dalam perbup Kampar tersebut membuat sejumlah desa membangun pintu masuk atau gerbang ke desa-desa tersebut, salah satunya Desa Sawah Besar. Menurut dia, ada sekitar tiga desa yang menggunakan dana desanya untuk membangun gapura.

Selain membangun gapura, kata dia, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru sepanjang 2,5 kilometer. Jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan kepala keluarga (KK) penduduk desa setempat. Alasannya, sebelum ada dana desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.

Aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengakui, pencairan dana desa mengalami keterlambatan. Penyebabnya, tiap-tiap kepala desa belum melengkapi persyaratan yang diperlukan. "Padahal, seharusnya akhir Maret 2016 dana desa sudah dapat dicairkan," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Tifna Purnama, di Tangerang, Rabu.

Tifna mengatakan, akibat keterlambatan pencairan, dana desa tersebut mengendap pada rekening Pemkab Tangerang. Menurut Tifna, dari 438 desa yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 243 desa terlambat mencairkan dana itu. Keterlambatan pencairan dana karena para kepala desa telat melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan Rencana Anggaran Pembangunan Desa (RAPBDes).

Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 250 miliar untuk dana desa di Kabupaten Tangerang dan Rp 186 miliar merupakan transfer. Namun, selebihnya berasal dari APBD Kabupaten Tangerang dan dana bagi hasil pajak serta restribusi dari wilayah masing-masing. Belakangan, terdapat sekitar 150 perangkat desa yang sering meminta petunjuk kepada petugas BPM-PPD untuk melengkapi persyaratan pencairan dana desa.    rep: Wisnu Aji Presetiyo/antara, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement