Senin 14 Jul 2014 12:00 WIB

Tujuh Kasus HAM untuk Presiden Terpilih

Red:

BANDAR LAMPUNG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, negara masih memiliki 'utang' penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat. Beban tersebut harus diselesaikan presiden terpilih.

"Presiden mendatang memiliki beban yang sangat berat, harus melakukan penyelesaian hukum berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila, Sabtu (12/7).

Tujuh kasus pelanggaran HAM berat tersebut merupakan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Pelanggaram HAM berat di Indonesia yang dibentuk Komnas HAM pada Desember 2012. Saat itu, ada 10 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk diselesaikan secara hukum.

Tiga di antaranya sudah memasuki proses persidangan, yaitu kasus kekerasan di Abepura, Timor Timur, dan Tanjung Priok. Tujuh kasus lain sudah di Kejaksaan Agung. Tapi, lembaga tinggi negara tersebut belum meningkatkan status kasus-kasus itu menjadi penyidikan. Akibat kondisi itu, menurut Laila, kasus tersebut jadi konsumsi politik. antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement