Senin 25 Aug 2014 17:06 WIB

Dewan Pers Minta Papua Dibuka

Red: operator

JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan, lembaganya akan mendorong Papua dibuka untuk wartawan asing. Hal itu dinyatakan terkait ditangkapnya dua wartawan Prancis di Wamena.

"Kami mendorong Papua dinyatakan terbuka kecuali ada darurat sipil di Papua," kata Yosep Adi di Jakarta, Sabtu (23/8).  Ia menegaskan, karena saat ini Papua dalam keadaan tertib sipil, seluruh wartawan, baik asing maupun domestik mesti diizinkan meliput.

Dua wartawan televisi dari Prancis, Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29) ditangkap di Wamena, Papua, dua pekan lalu. Mereka ditangkap selepas melakukan wawancara dengan anggota gerakan separatis di Papua.

Pihak kepolisian menyatakan, keduanya ditahan karena menyalahi izin kunjungan. Keduanya masuk menggunakan visa turis, tapi diduga melakukan aktivitas jurnalistik. Dua wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Yosep mengatakan, secara praktis memang tak mungkin bagi jurnalis asing masuk ke Papua dengan izin sebagai jurnalis. Ia mengatakan, ada larangan bagi pegiat HAM dan jurnalis asing untuk memasuki Papua.

Kebijakan tersebut, kata Yosep, sukar dibatalkan pada pemerintahan saat ini. Dewan Pers menjanjikan akan membicarakan persoalan tersebut dengan pemerintahan yang baru nanti. "Kita ketemu presiden, ketemu menkopolhukam, membicarakan masalah ini," ujar Yosep.

Ia mengingatkan, pelarangan liputan untuk wartawan asing justru kontraproduktif untuk keutuhan bangsa. Menurut Yosep, lepasnya Timor Leste dari NKRI tak lepas dari tertutupnya akses informasi dari wilayah tersebut. "Ingat, Timor Timur lepas karena masalah sosial politik di sana banyak tak mendapat tempat di media nasional," kata Yosep.

Ia menegaskan, ketimbang media asing memberitakan soal Papua berdasarkan isu-isu dan informasi sepihak, lebih baik membiarkan mereka masuk dan mengabarkan yang sebenarnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, persoalan boleh tidaknya jurnalis asing memasuki Papua adalah urusan keimigrasian. Ia juga menegaskan bahwa para jurnalis Prancis yang ditangkap di Wamena bukanlah jurnalis. “Karena mereka tidak punya kartu jurnalis sejak awal.” Ujar Sulistyo Pudjo, kepada republika, kemarin. Ia menegaskan, keduanya adalah turis yang bekerja di luar ketentuan.

Menurut Sulistyo, keduanya diduga berkerja untuk lembaga asing. Kedatangan keduanya di Papua, kata Sulistyo, juga atas kerja sama dengan tokoh pergerakan kemerdekaan Papua di luar negeri.  ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement