Sabtu 16 Aug 2014 14:00 WIB
Liputan Khusus HUT Ke-69 RI

Penguatan Ekspor dan Perlindungan Pasar Domestik

Red: operator

Sebagai negara berpenduduk terbesar di ASEAN, Indonesia akan dipandang sebagai pasar yang sangat besar bagi produk negara lain di kawasan ini. Terutama, setelah ASEAN Economic Community (MEA)

berlaku pada 2015 mendatang.

Produk-produk negara tetangga di ASEAN akan mudah masuk dengan kesepakatan perdagangan bebas antaranggota ASEAN. Dengan kondisi ini, diperlukan langkah antisipatif oleh pemerintah agar tidak hanya menjadi pasar bagi produk bangsa lain, melainkan juga harus menjadi produsen minimal bagi domestik.

Pengamat ekonomi Eko Listiyanto mengatakan bahwa strategi yang seharusnya dilakukan pemerintah, yakni penguatan ekspor dan perlindungan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya menghapus monopoli dan kartelisasi perdagangan untuk memperkuat persaingan domestik. Dengan cara itu, perdagangan dalam negeri akan dinikmati pelaku usaha yang lebih banyak.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Darmawn/Republika

 

Semakin banyak pelaku usaha domestik yang ikut dalam persaingan, membuat kekuatan pasar domestik di Indonesia semakin besar.

Dengan kekuatan yang bermula dari pelaku usaha lokal inilah, Indonesia akan mampu mendorong ke arah ekspor yang lebih besar.

Menurut Eko, perlindungan pasar dalam negeri melalui kebijakan barriers konvensional sudah tidak dapat digunakan lagi. Pasalnya, seluruh perdagangan saat ini sudah menuju ke arah perdagangan bebas. Namun, perlindungan perdagangan domestik dapat dilakukan melalui skema baru, seperti penerapan standardisasi maupun labelisasi produk.

"Barriers konvensional, seperti penerapan tarif, sudah tidak relevan. Tapi, saat ini harus dengan labelisasi.Misalnya, label halal karena mayoritas masyarakat kita Muslim," kata Eko kepada Republika.

Saat ini, Eko menam bahkan, penerapan labe li sasi maupun standardisasi di Indonesia masih sangat kurang. Padahal, ini menjadi cara paling efektif untuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk asing. Cara ini juga diterapkan oleh banyak negara. Yaitu, mengharuskan standar produk yang sesuai dengan standar mereka. Ironisnya, bahkan produk yang berlabel standar nasional di Indonesia saat ini banyak yang dipalsukan.

"Kalau hal itu dibiarkan, dapat ber akibat pada penguasaan produk asing di pasar domestik. Lebih jauh lagi, Indonesia akan lebih banyak lagi melakukan impor yang membuat ekonomi nasional menjadi semakin rentan," ujar Eko menjelaskan.

Deputi Niaga dan Kewira usahaan Kementerian Ko or dinator Perekonomian Edy Putra Irawadi mengungkapkan, pemerintah memang tidak perlu menerapkan kebijakan barriers.

Sebab, liberalisasi perdagangan sudah terjadi secara bertahap.Namun, untuk produk-produk hasil usaha mikro kecil menengah (UMKM), memang masih perlu perlindungan pasar. Selain produk UMKM, produk dalam negeri juga wajib dilindungi dari perilaku persaingan yang tidak fair."Caranya dengan instrumen dumping, syarat konsumen, maupun antisubsidi," kata Edy.

rep:Agus Raharjo  ed: anjar fahmiarto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement