Jumat 10 Oct 2014 12:00 WIB

Pemprov Setop Banding Putusan Penambang Ilegal

Red:

BANDUNG –– Rencana Pemprov Jabar untuk banding terkait putusan ringan Martin Frederick, Bos CV ASAM, terdakwa kasus penambangan pasir besi ilegal, di Tasikmalaya, Jabar selatan, batal dilakukan. Pemprov meng anggap putusan itu sudah final. "Sudah tidak bisa banding, karena sudah P21. Dan tuntutan jaksanya segitu, hanya menunut dua bulan," kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, kepada Republika, di Gedung DPRD Jabar, Kamis (9/10).

Namun, Deddy mengatakan, kemungkinan akan melakukan tuntutan terhadap Martin dengan kasus yang lainnya. Sebab, katanya, putusan tersebut sebagai bentuk manipulasi dan pelecehan terhadap fakta. "Kita masuk di pintu lain, pasti ada," ujarnya.

Menurut Deddy, perlakuan hukum yang di terima terdakwa tidak dapat diterima oleh akal sehat. Bagaimana mungkin, kata dia, aktivitas penambangan illegal yang merugikan negara triliunan rupiah hanya dihukum seringan-ringannya.

"Ini jelas tidak ada izin. Itu bisa dijerat seberat- beratnya 10 tahun. Tapi ini dituntut seringan-ringannya. Apa alasannya, apakah ti dak ada saksi ahli?," ucap dia. Dikatakan wagub, apabila tidak ada pintu masuk lagi buat CV ASAM, maka itu merupa kan suatu bentuk ketidakadilan. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan KPK, Kejati, Polda dan pemprov untuk mengusut kasus ini dan juga yang lainnya.

Sebelumnya, wagub menilai ada yang jang gal dalam proses vonis Martin. Pasalnya, Martin telah merugikan negara hingga triliunan rupi ah. Namun, dirinya hanya divonis hukum 8 bu lan penjara (satu tahun masa percobaan) dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Pakar hukum lingkungan Universitas Pa rah yangan Prof Asep Warlan Uusuf menga ta kan, status P21 bukanlah alasan untuk tidak melakukan banding. Menurutnya, P21 hanya menandakan bahwa berkas-berkas perkara telah lengkap.

"Kalau P21 tinggal diajukan ke pengadilan. Jadi, tidak ada hubungannya apakah bisa banding atau nggak," kata Asep saat dihu bu ngi Republika, Kamis (9/10). Karena itu, ruang pemprov masih terbuka lebar untuk mengajukan banding. Yang ter penting memori bandingnya dipersiapkan dengan baik. Untuk memberikan argumentasi yang kuat, bahwa ada kekeliruan dalam putusan tersebut. "Sebetulnya jaksa bisa saja banding saat putusan tersebut dibacakan," ujarnya.

Sebuah putusan tidak bisa dibanding, kata Asep, apabila terdakwa dinyatakan bebas mur ni. Atau kasus tersebut di-SP3-kan. Itu pun, kalau bukti tidak kuat, tidak jelas siapa pe lakunya serta tidak ada pasal yang dilanggar. Asep juga menganggap ada yang aneh dalam putusan terdakwa ini. Padahal, terdak wa bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu dari UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. "Bisa cabut izin," katanya. rep:c80, ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement