Kamis 18 Sep 2014 12:00 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Warga Soal IMB Kahatex

Red:

BANDUNG –– Bupati Bandung Dadang M Naser diminta untuk segera mencabut izin men dirikan Bangunan (IMB) bagi perluasan PT Kahatex. Pasalnya, IMB yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Kabupaten Bandung itu cacat hukum.

Demikian amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Bandung yang memenangkan warga Solokan Jeruk terhadap Bupati Bandung. Gugatan tersebut didasari perluasan pabrik PT Kahatex di Kp. Bojongmenje, Desa/ Kecamata Solokanjeruk Kabupaten Bandung yang merusak lingkungan, dan bupati diminta mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Advokasi dan Hukum Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kabupaten Bandung Deni Abdullah mengatakan, kemenangan warga Solokanjeruk atas putusan PTUN membuktikan bah wa secara faktual telah terjadi malpraktik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung. Terutama, terkait keluarnya IMB pembangunan perluasan pabrik Kahatex.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses IMB yang ajaib ini. "IMB yang ujug-ujug keluar tanpa prosedur yang benar. Tipikor Polres Bandung jangan me nutup mata, Apakah ada keberanian untuk meng ungkap kemungkinan gratifikasinya. Pu tusan PTUN juga secara otomatis juga membukti kan adanya pidana lingkungan," katanya, Rabu (17/9) Dikatakannya, terbitnya IMB tanpa do ku men lingkungan (UKL, UPL, AMDAL) jelasje las melanggar UU 32 /2009 dan Pasal 109, 110, 111 UU 32 tahun 2009.

Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak akan melakukan banding terkait putusan PTUN Bandung tersebut. "Saya tidak akan banding. Kita terima saja putusan itu, sambil terus melakukan evaluasi dan pembenahan. Ini kesalahan bawahan," katanya. rep:c80, ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement