Jumat 05 Sep 2014 12:00 WIB

Polisi Bawa Kabur Uang Rp 272 Juta

Red:

BANDUNG –– Seorang oknum polisi membawa kabur uang senilai Rp 272 juta milik perusahaan jasa pengelolaan uang. Hal ini dilakukannya karena terlilit utang.

Edy Muryawan alias Eem melakukan aksinya pada 22 Agustus 2014 saat ditugaskan mengawal mobil milik PT Advantage. Mobil itu membawa uang senilai Rp 312,34 juta untuk didistribusikan ke wilayah Kopo, Sumedang dan Garut. Mobil tersebut dikemudikan oleh Radi Permana Agung.

Tersangka beraksi saat mobil yang dikawal mengalami pecah ban belakang kanan di Lingkar Nagreg pada pukul 19.30 WIB. "Tersangka berpura-pura meminjam kunci mobil karena ingin mendengarkan musik. Kemudian membawa lari mobil dan meninggalkan Radi," kata Kapolres Bandung, AKP Jamaludin kepada Republika, Kamis ( 4/9).

Mobil Panther milik perusahaan tersebut ditinggalkan pelaku di sebuah pom bensin di daerah Garut dan hanya membawa kabur uangnya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak semua uang yang dibawa lari, melainkan sebesar Rp 272.582.550. Setelah membawa kabur uang milik perusahaan, Eem melarikan diri ke Bali menggunakan KTP palsu.

Eem ditangkap di Lumajang Jawa Timur pada Rabu (3/9). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Isuzu Panther silver dengan nomor polisi D 1690 LN, uang tunai Rp 39.730.400, handphone, dan BPKB motor. Eem mengaku melakukan tindakannya spontan. Ia tergiur ketika melihat uang yang cukup besar. "Saya khilaf karena punya utang," kata Eem yang berpangkat brigadir dan bertugas sebagai Pam Obvit Polres Cimahi ini.

Eem yang memiliki dua istri ini mengaku uang tersebut ia berikan kepada anaknya yang sedang di Bali. Sebesar Rp 170 juta ia berikan ke pada istri keduanya. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor. Sebagian ia pakai untuk jasa penggandaan uang.

Oleh kepolisian, Eem dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Terkait apakah dipecat dari tugasnya, pihak kepolisian masih menunggu putusan hakim dan siding kode etik Polri. rep:c80 ed: friska yolandha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement