Ahad 17 Jan 2016 13:00 WIB

Prof Bambang Sudibyo OPTIMALISASI Undang-Undang Zakat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

Di atas kertas, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur penghimpunan dan pengelolaan zakat. Peraturan yang di perkuat dengan instruksi presiden dan peraturan pemerintah itu digadang-gadang bisa memaksimalkan potensi zakat nasional yang konon mencapai Rp 217 triliun per tahun. 

Menurut Ketua Umum Badan Amil Za kat Nasional (Baznas)

Prof Bambang Sudib yo, salah satu tantangan besar optimalisasi peng himpunan dan pemberdayaan zakat sekarang justru terletak pada implementasi regulasi tersebut. \"Cuma sekarang permasala- hannya itu kanbaru terobosan di atas kertas,\" katanya. 

Kendati demikian, ia optimistis penghimpunan zakat terus berkem bang sebanyak 22 persen beberapa tahun terakhir. Berikut perbincangan Republikadengan mantan menteri pendidikan nasional era Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009) tersebut di kantor Baznas, Senin (11/1). 

Bagaimana potensi zakat nasional saat ini?

Potensi zakat nasional besar sekali. Berdasarkan penelitian yang dila kukan oleh Baznas bekerja sama dengan IPB pada 2011 menunjukkan bahwa potensi zakat menurut penelitian tersebut untuk 2010 sebanyak Rp 217 triliun. Angka itu dilihat berdasarkan produk domestik bruto (PDB). Ketika PDB bergerak naik, maka potensi zakat juga bergerak naik. Jadi, itu didasarkan pada PDB tahun 2010. Lha, padahal 2011, 2012, 2013, 2014, kanPDB bergerak terus.

Kalau saya perhitungkan pertumbuhan PDB tahun-tahun sesudah- nya, maka tahun 2014 potensi tersebut sudah berubah menjadi sekitar 274 triliun. Potensinya besar sekali.

Apa langkah mengoptimalkan penghimpunan zakat tersebut?

Jadi begini. Jadi, sebetulnya UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang kemudian ditindaklanjuti de ngan PP Nomor 14 Tahun 2014 dan kemudian ada Inpres Nomor 3 Tahun 2014 itu sudah merupakan terobosan luar biasa untuk pengelolaan zakat. Karena, jelas sekali bahwa zakat melalui peraturan per undang-undangan itu sudah menjadi urusan negara. 

Jadi, zakat dipungut oleh negara, kemudian disalurkan, didistribusikan, dan didayagunakan juga oleh ne gara. Lha, tentu ini sebuah terobosan besar ka rena sebelumnya undang-undang tidak tegas mengatakan seperti itu. Jadi, ini sebuah tero - bos an. Cuma sekarang permasalahan nya itu kanbaru terobosan di atas kertas. Jadi, bagaimana merealisasikan terobosan on paperitu menjadi terobosan in reality, adalah tantangan terbesar. Dan bukan barang gampang.

Mengapa demikian. Apa permasalahannya?

Ya, membuat masyarakat sadar bahwa sekarang zakat itu sudah tidak saatnya lagi dibayar kemudian disalurkan sendiri, misalnya. Tantangan terbesar kanitu: langsung disalurkan sendiri. Kalau mau taat kepada undang-undang, ya, sebenarnya taat kepada syariat juga. Surah at-Taubah ayat ke-103 menyerukan kepada Ra sulul lah SAW untuk memungut zakat. 

Undang-undang adalah bentuk pelaksanaan perintah itu meski tidak setegas seper ti di Malaysia. Tapi, ke - mudian ada inpres yang su dah men- ginstruksikan sebuah kementerian atau lembaga un tuk mengoptimalkan pe mu ngut an zakat di ins tansi-instansi pemerintah, termasuk BUMN. Itu juga sebuah lom pat an sebetulnya. Jadi sekarang tantangannya adalah men- jalankan dan menyo sialisasikan amanat UU dan PP. 

Mengapa masyarakat masih suka menyetorkan zakat sendiri?

Saya kira lebih banyak karena awareness,ya.

 
Pada umumnya orang itu tidak sadar zakat sudah diatur de ngan undang-undang. Sehingga, se bagian besar itu masih menghitung za kat sendiri, kemudian menyalurkan sendiri. Padahal, kalau menurut syariat, yang berhak mendapat zakat bukan hanya fakir miskin, ada mualaf, amil. Penyaluran langsung sulit men jangkau itu semua. Terkait masyarakat, memang UU kita tidak tegas. 

Yang tegas adalah penyalahgu- naan dana zakat, itu kriminal. Ada sanksi pida nanya. Juga unit pengumpul zakat yang ti dak menyetorkan ke Baznas, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai de ngan perundang-undangan, itu juga ada ancamannya. Ancamannya juga ada pidananya. Selama ini kan sudah ada UPZ-UPZ yang terbentuk yang tidak menyetor, juga tidak lapor.

Itu tidak boleh la gi sebetulnya. Batas toleransi itu ada sampai dengan 25 November 2016.

Bagaimana membangun kesadaran berzakat di tengah masyarakat?

Ya ini, yang jelas memang harus konsolidasi dengan Baznas provinsi, kabupaten/kota, dan juga dengan lembaga amil zakat (LAZ) seperti Dompet Dhuafa, supaya kita bersama-sama menjalankan undang-undang itu. Sinergi. Sekarang itu memang masih dalam masa transisi.

Peraturan Pemerintah memberikan waktu transisi itu sampai dengan 25 November 2016. 

Jadi kepemimpinan Baznas provinsi, kabupaten/kota yang belum sesuai dengan undang-undang itu masih bisa ditoleransi sampai dengan 25 No vember 2016. Setelah itu, ya masalahnya masa lah kewenangan kan?.

Jadi sudah enggakada lagi kewenangan kalau mau mungut zakat dan sebagainya ketika pimpinannya ti - dak sesuai dengan UU. Demikian ju - ga dengan LAZ.

Apa program yang akan diangkat Baznas? 

Sampai saat ini kita masih menggunakan rens tra (rencana strategis)

yang disusun oleh pengurus la ma.

Cu ma RKAT-nya yang berubah.

RKAT 2015 pun kanmasih pakai RKAT-nya pengurus lama. Tahun 2016 ini yang baru. Tapi sebenarnya tak jauh beda dengan kepengurusan lama. Hanya di pe namaan yang berubah. Tentu penerimaan akan kita genjot lagi agar lebih baik. 

Kemudian dari sisi pelaporan. Selama ini pelaporan belum baik.

La poran dari Baznas provinsi, kabupaten/ko ta, dan LAZ itu belum jalan. Dibutuhkan sistem informasi man- ajemen yang ber basis komputer yang juga berjalan dengan baik. Nahsistemnya sudah dibangun, tapi be - lum berjalan dengan baik. Butuh waktu. Tidak bisa mendadak.

Langkah sinergi apakah yang akan dijalin dengan LAZ?

LAZ semua harus melapor ke kami, Baz nas. LAZ nasional harus melapor ke Baznas. Mereka juga kelem bagaannya harus sesuai dengan UU. Sekarang dalam transisi, belum semua, masih sebagian kecil.

Sebagian besar masih belum sesuai de ngan UU yang baru. Mereka harus segera menyesuaikan itu.

Melihat potensi zakat yang begitu besar, sekarang seperti apa program pendayagunaan zakat?

Zakat tidak sekadar didistribusikan, dibagi-bagi saja. Tetapi, misalnya saja yang dipakai untuk fakir miskin, tidak sekadar dipakai untuk konsumtif. Tapi, bagaimana supaya mengentaskan me reka dari kemiskinan. Atau mengubah status mereka dari mustahik menjadi muzaki. Itu yang na ma nya pemberdayaan. 

Ada Rumah Makmur Baznas (RMB). Itu adalah program yang me - mang diarahkan untuk mengubah status dari mustahik menjadi muzaki secara bertahap seperti di Baznas Sukabumi, dari mustahik menjadi mun fiq, atau berinfak. Lama-lama ak hirnya mereka menjadi pembayar zakat. 

Enggakada targetnya berapa lama mengubah itu, bisa berbeda-beda. Sangat tergantung start pem- berdayaannya itu mulai dari kondisi seperti apa.

Pendistribusian itu ada di program ekonomi. Ekonomi itu ada lah un tuk pengentasan kemiskinan, program pemberdayaan mustahik supaya nanti bisa menjadi muzaki. Ada program pendidikan. Ini pada umum nya bentuknya adalah beasiswa mulai dari tingkat sekolah sam pai tingkat pendidikan tinggi. 

Ada juga program kesehatan. Kita punya di beberapa daerah itu yang disebut dengan Rumah Sehat Baznas (RSB). Itu gratis diberikan kepada mustahik-mustahik yang memenuhi syarat. Kita betul-betul berikan itu gratis. Di bidang kesehatan, bidang pendidikan, ekonomi, itu.

Lantas bagaimana Anda memo- tret perkembangan zakat saat ini?

Cukup bagus. Karena pertumbuhan penerimaan zakat itu, secara nasional tumbuh 22 persen rata-rata.

Pertumbuhan eko - nomi saja tak ada yang 22 per sen di dunia. Cina paling-paling tumbuh 10 per sen. Ini za kat, 22 persen. Artinya apa?

Pertumbuhan pengumpulan zakat melalui institusi-institusi resmi itu jauh melampaui dari rata-rata per- tumbuhan ekonomi nasional yang hanya sekitar 6 persen. Tiga kali setengah kali lebih dari pertumbuhan ekonomi. 

Ini berarti, UU memang ada dampaknya. Kemu dian masyarakat menjadi semakin sadar. Ya memang ini kita harus sabar. Tidak bisa langsung, potensi yang Rp 217 triliun mengapa hanya ter kumpul sekian. Perkiraan saya 2015 secara nasional terkumpul 4,8 triliun. Ya lumayan, itu adalah hasil dari pertumbuhan tahunan yang secara rata-rata tumbuhnya 22 per sen. Tahun ini, kita tetap tumbuh secara alami saja. (Kalau) terlalu jauh dari pertumbuhan alami kita menargetkan juga bisa frustrasi.

Apakah perlambatan ekonomi ber dampak pada dunia perzakatan? 

Ada dampaknya sedikit. Ya, cukup ada. Per kiraan 2016 akan tum buh seperti tahun-tahun sebelumnya sekitar 22 persen. Meskipun kita berharap kalau inpres itu dilaksanakan mestinya akan terjadi lonjakan penerimaan. Jadi, kementerian-kementerian ini pada umumnya belum membentuk UPZ, yang kemudian UPZ- nya itu melaporkan dan menyetor perolehan zakatnya kepada Baz nas. 

Kalau jumlah UPZ yang aktif ada 49 di seluruh kementerian dan lembaga negara. Total ada 78 seharusnya. Nah, yang aktif itu belum semuanya lapor dan setor kepada Baznas. Sekarang yang terbaik itu adalah Kementerian Agama dan TNI.

Jua ra satu Kementerian Agama, kemudian juara dua TNI. Dari sisi zakat yang masuk. Cukup besar rata-rata.

Sekarang ini tampaknya akan segera masuk Kemendikbud dan itu kalau berjalan saya kira juga cukup baik. Jadi dari Kemenag yang masuk sekitar Rp 2 miliar per bulan. Dari TNI sedikit di bawah itu. Dari Ke - men dikbud, saya berharap mung kin bisa sekitar 1,5 miliar per bulan. 

TNI masih banyak sebenarnya yang belum, baru dari Mabes TNI saja. TNI AD, AL, AU belum. Tapi me mang menggerakkan dengan ins truksi jauh lebih mudah di ling kungan tentara. Belum lagi Polri, misalnya. Saya ke marin ketemu sama Pak Badrodin Haiti.

Kalau digerak kan, saya yakin Polri juga bisa besar. Sebe nar nya kalau yang paling ideal itu langsung dipotong dari daf tar gaji. Itu yang dila ku kan di Kemenag. 

(c38, ed:nashih nashrullah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement