Kamis 22 Sep 2016 11:00 WIB

Ibu Rumah Tangga dan Pemilihan Produk Pangan Halal

Red:

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2010 jumlah penduduk Indone sia yang memeluk agama Islam se banyak 87.18 persen dari total penduduknya. Dalam Alquran surat Al- Baqarah ayat 168 diterangkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan halal. Allah SWT berfirman: "Hai manusia, makanlah segala sesuatu yang ada di bumi ini yang halal dan baik dan jangan kamu meng ikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168).

Kegiatan makan dan minum merupakan kebutuhan yang paling dasar bagi setiap makhluk hidup (Wachidah 2007). Moral dalam mengonsumsi pangan yaitu dengan memilih produk yang halal dan thayyib serta tidak berlebih-lebihan ka rena tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk mewujudkan maslahah dunia dan akhirat (Ayyubi dan Lubis 2015).

Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan, dan Kosmetik Majelis Ulama In do nesia (LPPOM MUI) sebagai lem baga yang berwenang dalam memberikan sertifikasi halal baru mengeluarkan se banyak 34.502 sertifikat halal dari 276.573 produk yang beredar di Indo nesia (LPPOM MUI 2015). Artinya, ma sih banyak produk pangan di Indonesia yang belum terjamin aspek kehalalannya. Hal ini dikarenakan sertifikasi halal di Indonesia masih bersifat sukarela dari para pengusaha sehingga penyediaan pro duk pangan halal masih sangat ber gantung pada tingkat permintaan konsu men. Sementara UU No 33/2014 ten tang Jaminan Produk Halal masih belum diimplementasikan secara riil di lapangan.

Kota Bogor adalah kota yang memiliki jumlah penduduk Muslim sebanyak 944.042 jiwa atau lebih dari 90 persen dari total penduduknya (BPS Kota Bogor 2014). Banyaknya penduduk beragama Islam di Kota Bogor diharapkan akan meningkatkan kesadaran penduduk untuk mengetahui pentingnya mengonsumsi pangan halal.

Seiring dengan perkembangan za man, manusia semakin sibuk dengan pekerjaannya. Mereka dituntut selalu cepat dalam beraktifitas sehingga cenderung memilih hal yang praktis. Produk pangan kemasan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat karena pro duk pangan kemasan dapat langsung di kon sumsi dan mudah dalam memasak nya.

Menurut Engel et al (1994), konsumsi makanan dalam keluarga (dalam praktiknya) sangat ditentukan oleh ibu ru mah tangga yang memainkan peran se bagai penjaga gerbang (gate keeper) yang bertanggungjawab dalam pemilihan dan persiapan hidangan bagi selu ruh keluarga. Ibu rumah tangga sebagai gate keeper juga menjalankan perannya sebagai penyedia makanan dan pembuat keputusan pembelian sebagian besar bahan pangan, sehingga konsumsi ke luarga akan sangat dipengaruhi oleh penge tahuan ibu.

Metode dan hasil penelitian

Penelitian dilaksanakan di wilayah Kota Bogor. Lokasi penelitian dipilih secara sengaja (purposive sampling) berdasarkan pertimbangan bahwa penduduk Kota Bogor mayoritas beragama Islam. Waktu penelitian berlangsung pada bulan April-Juni 2016. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode survei yang dilakukan dengan cara menyebar kuesioner dan wawancara kepada ibu rumah tangga Muslim di Kota Bogor.

Metode yang digunakan untuk peng ambilan sampel dalam penelitian ini adalah non-probability dengan tek nik purposive sampling. Sampel terdiri dari 59 responden yang memilih produk pangan berlabel halal MUI dan 31 res pon den yang tidak memilih produk pangan ber label halal MUI. Regresi logistik digu na kan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi ibu rumah tangga muslim dalam memilih produk pangan ke masan berlabel halal MUI di Kota Bogor.

Berdasarkan hasil penilitian bahwa mayoritas ibu rumah tangga muslim Kota Bogor berusia 27-36 tahun (26.7 persen), faktor usia akan memengaruhi pilihan produk pangan kemasan, karena dengan bertambahnya usia akan lebih berhatihati dengan asupan makanan dan mi numan ke dalam tubuhnya dan setiap konsumen memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan usianya. Mayoritas pendidikan terakhir responden adalah lulusan perguruan tinggi (54.4 persen), tingkat pendidikan responden menentukan cara pandang, cara fikir, serta persepsi dalam pengambilan keputusan seseorang terhadap suatu masalah termasuk dalam pemilih an suatu produk.

Rata-rata pendapatan rumah tangga sebagian sebesar berada pada rentang Rp 4 juta hingga Rp 7 juta (41.1 persen). Menurut Sumarwan (2011) menyatakan bahwa jumlah pendapatan akan meng gam barkan besarnya daya beli dari se orang konsumen dan tingkat pengeluaran konsumsi rata-rata Rp 1 – 2 juta (40 persen), dengan jumlah tanggungan ke luarga sebanyak 2-3 orang (53.3 per sen).

Sumber informasi yang diperoleh responden sangat beragam. Secara kese luruhan sebagian besar yaitu sebanyak 43.3 persen ibu rumah tangga Muslim Kota Bogor mengaku mendapat informasi tentang label halal MUI dari media sosial dan internet. Hal ini disebabkan karena rata-rata tingkat pendidikan ibu rumah tangga Muslim Kota Bogor relatif baik sehingga lebih responsif terhadap suatu informasi khususnya informasi yang diperoleh dari media sosial dan internet sehingga akan memengaruhi responden untuk memilih produk pangan kemasan berlabel halal MUI.

Berdasarkan hasil analisis regresi logistik, faktor-faktor yang signifikan dan berpengaruh secara positif terhadap preferensi ibu rumah tangga muslim dalam memilih produk pangan kemasan berlabel halal MUI di Kota Bogor yaitu variabel pendapatan rumah tangga dengan nilai odd ratio sebesar 298.872, variabel kepatuhan halal dengan nilai odd ratio 3.279, variabel pengetahuan halal dengan nilai odd ratio 1.528, dan variabel kesa daran halal dengan nilai odd ratio 3.01. Pada penelitian ini variabel dengan peluang terbesar adalah variabel pendapatan rumah tangga. Berdasarkan hasil lapang, responden yang memiliki pendapatan tinggi, cenderung memilih produk pangan kemasan berlabel halal MUI.

Alasan responden yang disampaikan diantaranya adalah produk pangan kemasan berlabel halal MUI merupakan produk yang terjamin kehalalannya dan aman dikonsumsi untuk keluarga. Karena itu, LPPOM MUI dan media (televisi, radio, surat kabar, dan internet) diharapkan dapat bekerja sama untuk dapat mengembangkan produk pangan halal dan mempublikasikan pentingnya sertifikasi halal MUI pada produk pangan kemasan serta pentingnya konsumsi pangan halal baik dari segi hukum Islam maupun alasan kesehatan.

LPPOM MUI maupun lembaga ter kait dengan sertifikat halal perlu mela ku kan sosialisasi atau penyuluhan ke pada ibu rumah tangga, mengingat pen ting nya peran ibu rumah tangga dalam ke putusan pemilihan bahan baku pa ngan hingga proses pengolahan pangan untuk seluruh anggota keluarga, dengan tujuan meningkatkan kepedulian terhadap pro duk pangan kemasan yang belum mencantumkan label halal MUI. Wallaahu a'lam.

Shelly Amalia Astuty

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah FEM

Salahuddin El Ayyubi

Sekretaris Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement