Ahad 15 Jan 2017 16:00 WIB

Assad Diduga Gunakan Senjata Kimia

Red:

DAMASKUS -- Presiden Suriah Bashar Al Assad diduga terkait dengan penggunaan senjata kimia dalam konflik di negara itu. Ia bersama dengan saudara laki-lakinya disebut oleh beberapa penyelidik internasional bertanggung jawab dalam kejahatan perang di sana.

Sebelumnya, penyelidikan bersama yang dilakukan PBB dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) mengatakan, hanya unit militer Suriah yang menggunakan serangan dengan bom klorin. Tidak pernah disebutkan nama komandan maupun pejabat yang memerintahkan serangan itu dilakukan.

Namun, penyelidik internasional yang merilis laporan pada Jumat (13/1) mencatat bahwa serangkaian serangan dengan bom klorin diperintahkan secara langsung oleh Assad dan saudaranya yang bernama Maher. Penggunaan senjata kimia untuk melumpuhkan oposisi di Suriah itu dilakukan pada sekitar 2014 hingga 2015.

Assad dan saudaranya saat ini tidak memberi komentar apa pun atas tuduhan tersebut. Meski demikian, pasukan militer Suriah dengan tegas membantah tudingan itu. Menurut mereka, tudingan itu tidak benar dan tak ada dasar apa pun yang dapat membuktikannya.

Pemerintah Suriah sebelumnya juga berulang kali membantah penggunaan senjata kimia dalam konflik hampir enam tahun di negara itu. Pihaknya juga mengatakan, bom klorin dan jenis senjata berbahaya lainnya justru digunakan oleh kelompok oposisi dan militan seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Sementara itu, tim penyelidik yang tergabung dari PBB dan OPCW hingga saat ini belum mengindentifikasi individu dan organisasi yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata kimia di Suriah. Penyelidikan masih terus dilakukan, dan daftar tersangka secara perorangan belum disusun.

Kepala Mekanisme Investigasi Bersama (JIM) PBB-OPCW, Virginia Gamba, membantah daftar pihak-pihak yang dituding sebagai pelaku serangan senjata kimia itu. "Tidak ada identifikasi individu yang dipertimbangkan saat ini," ujarnya.

JIM PBB-OPCW merupakan panel yang terdiri dari tiga ahli independen yang didukung tim teknis dan staf administrasi. Badan ini diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk mengidentifikasi pihak-pihak atau organisasi yang bertanggung jawab atas serangan senjata kimia di Suriah.

Penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Suriah bukan merupakan anggota dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Namun, dugaan kejahatan perang dapat dirujuk ke ICC melalui Dewan Keamanan (DK) PBB.     rep: Puti Almas/reuters, ed: Dewi Mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement