Senin 16 Jan 2017 18:00 WIB

Jepang Sambut PP Minerba

Red:

JAKARTA -- Pemerintah Jepang menyambut baik kebijakan Pemerintah Indonesia untuk kembali melonggarkan ekspor konsentrat mineral tambang. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebutkan, pelaku usaha pertambangan di Jepang senang dengan kebijakan ini karena mereka kebanyakan memiliki unit pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di dalam negeri mereka.

"Jepang tak banyak investasi di bidang smelter di Indonesia. Kebanyakan, mereka punya di Jepang. Jadi, mereka senang. Justru, pas kemarin dilarang, smelter mereka bangkrut," ujar Thomas usai menyambut rombongan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Fairmont Hotel, Ahad (15/1).

Sementara itu, Thomas melanjutkan, Cina yang banyak melakukan investasi smelter di Indonesia justru meradang. Alasannya, perpanjangan pelonggaran ekspor konsentrat tentu membuat investasi mereka selama ini belum menghasilkan. "Jadi, dengan dilonggarkan, Jepang senang, tetapi Cina nggak senang karena yang banyak investasi smelter di Indonesia adalah Cina," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam PP tersebut, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam rangka penanaman modal asing setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap hingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia. Permohonan perpanjangan IUPK operasi produksi diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu. Pemerintah juga menganjurkan perusahaan tambang pemegang KK untuk mengubah izinnya menjadi IUPK. Pemegang KK yang tidak mengubah izinnya tidak boleh melakukan ekspor bahan tambang mentah atau konsentratnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, langkah pemerintah untuk memberi sedikit kelonggaran ini berlatar pemahaman bahwa investasi untuk membangun fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter tidak murah dan mudah. Nantinya, sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara, pemerintah akan secara berkala mengecek perkembangan pembangunan smelter untuk setiap IUP dan IUPK.

Kompensasi dari komitmen atas smelter ini kemudian dituangkan dalam kewajiban pembayaran bea keluar. Tarif bea keluar saat ini belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan, tetapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Permen ESDM nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang menyebutkan tarif bea keluar maksimum 10 persen. "Investasi memang mahal. Itu sebabnya kelonggaran diberikan, tentu dengan adanya indikator setiap tahunnya," ujar Darmin.

Darmin menambahkan, pembangunan smelter ini memang tidak bisa diselesaikan secara cepat. Paling tidak, dibutuhkan empat hingga lima tahun untuk merampungkan pembangunan smelter. Meski ada pelonggaran atas izin ekpsor konsentrat, Darmin menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau komitmen setiap pelaku usaha pertambangan untuk menyelesaikan smelter-nya. Intinya, lanjut Darmin, hanya yang memegang IUP dan IUPK yang berhak mengajukan perpanjangan izin ekspor. "Cuma bedanya, kalau dulu, kalau nggak dibikin langsung dicabut, tapi nggak nyabut-nyabut juga kita. Tapi, kalau ekspornya disetop bisa. Jadi, ini sanksinya ekspornya disetop," kata dia.      rep: Sapto Andika Candra, ed: Satya Festiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement