Selasa 24 Jun 2014 15:00 WIB

Eksportir Dapat Fasilitas Baru

Red:

JAKARTA -- Kabar gembira bagi para pengguna jasa nasional untuk ekspor. Pemerintah memberikan fasilitas baru untuk kemudahan pengoperasian bisnis mereka. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan memfasilitasi kalangan eksportir dengan menyediakan fasilitas dalam bentuk Marine Cargo Insurance atau asuransi pengangkutan barang.

Fasilitas ini tersedia demi mendukung pengoperasian pengiriman barang oleh pelaku eksportir sehingga tetap beroperasi sebagai back up dari perusahaan reasuransi.

Fasilitas ini diberikan dalam bentuk penandatanganan perjanjian MoU antara Kemendag dan beberapa pelaku kebijakan terkait. "Perjanjian ini tidak hanya tindak lanjut dari MoU 2013 lalu, tapi juga implementasi dari UU Perdagangan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi, di Jakarta, Senin (23/6). Dalam Pasal 40 UU Perdagangan menyebutkan, pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor. Semuanya dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Di antara pelaku kebijakan yang terkait, yakni LPEI menandatangani kerja sama reasuransi Marine Cargi dengan PT Nasional Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan Amlin PTE Ltd Singapura. Dalam perjanjiannya juga membahas mengenai perubahan term of delivery (ToD) ekspor, yakni dari sistem free on board menjadi cost, insurance, and fresight (CIF). Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan nilai ekspor nasional.

Adanya perubahan disebabkan para eksportir masih menggunakan sistem ToD FOB untuk kegiatan ekspor menggunakan kapal dan menutup asuransi kargo dengan perusahaan asing. Dengan perubahan sistem menjadi CIF, eksportir harus menggunakan kapal dengan bendera Indonesia untuk mengangkut kargo dan menggunakan jasa asuransi Indonesia sehingga bisa menambah nilai ekspor dan meningkatkan ekonomi dalam negeri.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) yang telah diolah Kemendag, komposisi utama defisit berasal dari sektor jasa transportasi. Nilainya mencapai 8,69 miliar dolar AS. Sementara, sektor jasa asuransi senilai 1,02 miliar dolar AS.

Defisit tersebut disebabkan penggunaan jasa angkutan dan asuransi asing. Perjanjian baru ini diharapkan bisa merebut pasar Marine Cargo Insurance yang selama ini dikuasai asing. "Eksportir Indonesia yang menggunakan jasa asuransi Indonesia akan mengurangi defisit," kata Bachrul.

Sebab, biaya mulai dari pengapalan barang ekspor, sedikit demi sedikit akan mengurangi angka defisit pada sektor jasa, khususnya kasa asuransi angkutan laut. Kerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi Indonesia akan memberikan premi asuransi dengan nilai kompetitif.

Maka itu, adanya kerja sama yang dijalin oleh LPEI dan panel reasuransi diharapkan dapat menekan defisit neraca jasa tahun 2013 yang mencapai 11,42 miliar dolar AS. Defisit tersebut sebagian besar dari sektor transportasi yang mencapai delapan miliar dolar AS dan sektor asuransi sebanyak 1,02 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LPEI, I Made Gde Erata, mengatakan, layanan marine cargo insurance tersebut menambah fasilitas yang disediakan LPEI, yang sebelumnya berupa fasilitas asuransi gagal bayar pada eksportir karena pihak pembeli barang dan/atau jasa tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai perjanjian.

Dengan kerja sama kali ini, kata dia, pihaknya ingin menambah fasilitas asuransi untuk para eksportir, yaitu berupa marine cargo insurance. "(Kerja sama) Ini juga sekaligus tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama antara Kemendag dan beberapa pihak pada awal tahun lalu, mengenai penggunaan term of delivery cost insurance freight (CIF) dalam rangka kegiatan ekspor," kata dia pada sebuah media online. rep:friska yolandha ed: zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement