Jumat 20 May 2016 14:00 WIB

BIN: Keluarga Jokowi Bebas PKI

Red:

JAKARTA--Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersih dari unsur PKI. Pernyataan itu untuk menjawab maraknya tudingan yang menyebut Jokowi menyembunyikan identitas orang tuanya sebagai tokoh PKI di Boyolali, Jawa Tengah.

 

"Tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo dan orang tua atau keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI adalah fitnah," ujar Kepala BIN Sutiyoso, Kamis (20/5).

Menurut Sutiyoso, BIN diberi kewenangan menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri sesuai UU No 17 Tahun 2011, Pasal 28 Ayat 1. Sesuai tugas yang ditetapkan oleh Pasal 29 dari UU tentang intelijen negara tersebut, BIN membuat berbagai produk intelijen, termasuk menyelidiki latar belakang pejabat negara.

BIN sudah melakukan penelusuran kepada lembaga-lembaga yang pada masa lalu dan hingga kini memiliki catatan mengenai anggota PKI dan keluarganya. Berdasarkan penelusuran tersebut, BIN memastikan tidak ada catatan bahwa orang tua Jokowi adalah tokoh atau kader PKI, baik di Giriroto, Boyolali, maupun daerah lain.

Dalam beberapa hari ini, beredar pesan berantai di jejaring media sosial terkait isu pembagian kaus gratis bergambar palu arit. Kabarnya, kurang lebih 102 ribu kaus simbol komunis itu dibagikan.

Pembagian kaus lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini diisukan telah dilakukan pada 9 Mei 2016, bertepatan dengan hari lahir ke-102 tahun PKI. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, kabar pembagian kaus maupun buku-buku gratis tentang ajaran komunis ini sudah mulai menyebar di sejumlah daerah. "Paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta," kata Sutiyoso. Parahnya, kata Bang Yos, sejalan dengan maraknya isu atribut PKI tersebut, muncul beberapa artikel di media sosial yang mempropagandakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI.

Pada kesempatan itu, Sutiyoso mengajak masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kembali paham komunis. Menurutnya, tindakan dan propaganda tersebut perlu diwaspadai sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila dan stabilitas nasional. BIN mengimbau, dalam menyikapi propaganda dan fitnah-fitnah tersebut, masyarakat harus menolak segala bentuk propaganda dan tidak terpancing isu-isu fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa," ujarnya.

Masyarakat harus melapor ke aparat keamanan setempat jika menemukan penyebaran lambang-lambang PKI dalam bentuk apa pun. Selain itu, jika ada propaganda negatif dalam media sosial, diharapkan tidak menyebarkan berita-berita tersebut, tetapi selanjutnya melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar segera bisa dilakukan pemblokiran.

Pada 10 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan aparat yang berwenang untuk melakukan pendekatan atau tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. Hal tersebut untuk menyikapi maraknya aktivitas dan penyebaran atribut yang menunjukkan identitas PKI atau komunisme di media sosial maupun di masyarakat.

Masyarakat, kata Sutiyoso, perlu memahami bahwa ada payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.   rep: Qommarria rostianti, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement