Rabu 04 Jun 2014 16:27 WIB

Denda Satu Kerbau Bagi Perambah Hutan Adat

Red: operator

Bambang, warga Desa Rantau Bidaro, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, harus membayar denda berupa satu ekor kerbau karena merambah hutan adat Desa Guguk.

Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Bambang melalui Lembaga Adat (LA) Kecamatan Muara Siau, Ahad

(1/6), menyerahkan seekor kerbau kepa da Ketua LA Desa Guguk. Penye rahan denda dilakukan melalui  sebuah prosesi adat dan disaksikan Bupati Merangin Al Haris.

Manager Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Rahmat menilai, apa yang dilakukan masyarakat  Desa Guguk sangat luar biasa dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, warga Desa Guguk ternyata berhasil menerapkan hukum adat di zaman yang tidak lagi konsisten.

‘’Di Provinsi Jambi, penerapan hukum adat ini sudah jarang terjadi dan masyarakat Guguk berhasil  mengaktualisasikan dan menerapkan hukum adat,’’ katanya Selasa (3/6).

Menurutnya, ini menunjukkan aturan adat masih terbukti hidup. Karena itu, pemerintah juga harus bisa  mengakomodasi hukum adat. Deputi KKI, Yulqari, mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelaku  perambahan hutan adat membuktikan saat ini masih ada hukum adat yang tetap dipertahankan oleh masyarakat desa.

Bupati Merangin Al Haris yang menyaksikan prosesi penyerahan denda adat itu mengatakan, pembalakan  liar di wilayah hutan adat Desa Guguk memang tidak dibenarkan. Karena itu, berdasarkan hasil musyawarah adat akhirnya ditetapkan adanya pembayaran denda adat. ‘’Kita ingin sekali menciptakan kebersamaan dengan bertambahnya anak cucu kita, jangan sampai hutan berkurang. Harapannya, anak cucu bertambah hutan juga harus bertambah,’’ katanya.

Bupati menyatakan, sangat mendukung keputusan masyarakat Desa Guguk dalam menjaga hutan adat mereka. Dia berharap, hal serupa akan menginspirasi desa lain di Kabupaten Merangin.

Dengan demikian, di masa yang akan datang semua hukum adat bisa dihidupkan kembali dan diterapkan

untuk mengadili para pelaku perambahan hutan.

Sementara pelaku perambahan hutan adat, Bambang, mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika lahan

yang digarapnya adalah kawasan hutan adat. Namun, ia bisa menerima hukum an yang ditimpakan  kepadanya. ‘’Ini terjadi karena motif ekonomi. Tapi, sebelumnya saya tidak tahu kalau ini adalah hutan adat. Saya juga berharap tidak ada lagi yang merambah di wilayah hutan adat,’’ kata Bambang.

Aksi Bambang merambah hutan adat Desa Guguk seluas satu hektare, awalnya diketahui angggota  Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Desa Guguk yang berpatroli rutin mengamankan hutan adat pada 18 April 2014. Selain mengamankan pelaku, KPHA juga mengamankan gergaji mesin, bensin, dan oli di lokasi perambahan.

Penasihat KPHA Desa Guguk Rajali mengatakan, menurut aturan adat, peram bahan hutan adat adalah  pelanggaran paling berat. Menebang dan meng garap akan didenda maksimal satu ekor kerbau, 100  gantang beras, dan 100 buah kelapa.

Awalnya, kata Rajali, kasus tersebut akan dilaporkan ke polisi. Namun, setelah melakukan rembuk  pendapat, akhirnya para pemuka adat dan KPHA sepakat menyelesaikan ka sus itu melalui penerapan hukum adat setempat. ‘’Ini adalah sebuah pertimbangan dan keputusan yang sangat ma nusiawi,’’

ujarnya.antara ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement