Sabtu 14 Jan 2017 14:15 WIB

PN Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi

Red:

MAKASSAR --  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (12/1) malam, memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru, dalam perkara dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013. Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut, ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar Kristijan P Djati di Makassar.

Mappatunru sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp 23 miliar. Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai melanggar pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013 itu tidak pernah mengusulkan anggaran dana aspirasi yang telah merugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan mengawasi secara langsung ataupun tidak langsung proyek yang didanai APBD tersebut.

Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, tetapi dikerjakan oleh rekanan, katanya.

Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Sedangkan, kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

Bupati Buton

Dari Jakarta, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan KPK.

Kami berharap tersangka kooperatif minimal dengan datang dan memenuhi panggilan tersebut, ujar dia di kantor KPK, Jumat (13/1).

Febri melanjutkan, sebetulnya sudah dua kali KPK mengirimkan surat panggilan kepada bupati Buton tersebut. Pertama, pada 23 Desember 2016 lalu. Dalam panggilan yang pertama itu, pihak dari bupati Buton mengaku baru menerima surat panggilan pada H-1.

Karena itulah, panggilan yang pertama tersebut tidak dihitung dan dibuatkan panggilan pengganti yang jatuh pada pekan keempat Januari ini. Sedangkan, panggilan kedua jatuh pada 6 Januari ini. Pemanggilan yang kedua ini disertai juga pengiriman faksimile sepekan sebelum hari pemeriksaan.

Namun, ada permintaan dari pihak bupati Buton untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaan, yakni setelah pilkada 2017 selesai. KPK dalam kondisi ini menolak permintaan tersebut dan tetap memberi kesempatan bagi bupati Buton untuk datang ke KPK hingga Jumat (13/1) ini.

Pada Jumat (13/1) inilah, bupati Buton kembali tidak menunjukkan batang hidungnya. Artinya, bupati tersebut sudah satu kali mangkir dari panggilan KPK. Jadi, hari ini SUS (bupati Buton) tidak datang sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, ujar dia.

Panggilan KPK berikutnya jatuh pada pekan keempat Januari ini. Panggilan ini merupakan pengganti dari panggilan pertama karena surat panggilan saat itu baru diterima pihak bupati Buton pada H-1 hari pemeriksaan.        rep: Umar Mukhtar/antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement