Senin 19 Sep 2016 14:00 WIB

Penjual Sembilan Kukang Ditangkap

Red:

MEDAN — Dua penjual satwa liar dilindungi, P (54) dan BH (12), diringkus Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra di Patumbak, Deli Serdang, Sabtu (17/9) sore. Keduanya ditangkap saat akan memperdagangkan sembilan ekor kukang.

"Mereka ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, Halasan Tulus, Ahad (18/9).

Halasan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai akan adanya transaksi penjualan kukang. Pihaknya bersama pihak terkait lain kemudian melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.

Penjual kukang tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor membonceng anaknya yang membawa karung goni berisi sembilan ekor kukang. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul di Mariendal. Bapak dan anak ini pun masih dalam pemeriksaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga sekarang.

Halasan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menduga P merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Menurutnya, selama ini perdagangan satwa liar dilindungi kerap terjadi antarprovinsi. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat membuka jaringan-jaringan perdagangan satwa liar dilindungi lainnya dan mengurangi laju kepunahan satwa-satwa tersebut.

Dia pun mengklaim telah bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan instansi pemerintah lain untuk melakukan sosialisasi. "Kita akan lakukan pelepasliaran (kukang) di habitatnya nanti. Apalagi, di Sumut populasinya sudah menurun karena banyak perburuan dan perdagangan satwa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Kepada petugas, P mengklaim baru dua kali menjual kukang. Dalam transaksi pertama, dia menjual dua ekor kukang dengan harga Rp 100 ribu per ekor. Pada transaksi kedua ini, dia ditangkap saat hendak menjual sembilan kukang. "Kukang ini saya tangkap karena makan pisang di kebun pisang saya. Dia sering di tanaman pisang, Pak," ujar P.

Sementara itu, Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit Indra mengatakan, pihaknya telah lama mengawasi P. Dia pun menyebut pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis perdagangan satwa. "Ada setidaknya empat kali dia menjualbelikan kukang. Di rumahnya pun ada satwa-satwa lain," kata Indra.     rep: Issha Harruma, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement