Rabu 13 Jan 2016 15:00 WIB

KPK Isyaratkan Banding Putusan SDA

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mengambil upaya banding terhadap putusan yang dijatuhkan terhadap mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk Suryadharma. "Biasanya kalau (vonis) jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dihubungi, Selasa (12/1).

Namun, Laode belum memastikan kapan pengajuan banding resmi dilakukan. Menurut dia, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim jaksa penuntut umum. "Kami akan segera bicarakan hari ini (Selasa)," ujar Laode.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, menilai, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Suryadharma terlalu ringan. Vonis hakim dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Menurut saya, cukup jauh apa yang dituntut jaksa dengan apa yang diputus hakim," kata Choky kepada Republika, Selasa (12/1).

JPU menurutnya bisa saja mengajukan banding. Apalagi, jika JPU merasa vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. "Jaksa bisa saja mengajukan banding atas putusan tersebut jika hukuman dinilai kurang," ucap Choky.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam,  majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk Suryadharma. Suryadharma dinilai terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri agama pada pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. "Menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Aswijon, Senin (11/1).

Vonis hakim terhadap Suryadharma lebih ringan dari tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Majelis hakim menilai, Suryadharma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dia juga dinyatakan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.

Mantan ketua umum PPP itu pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa SDA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.

SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping Amirul Hajj tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yakni 12 majmuah atau konsorsium dan lima hotel transit.

Suryadharma juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Suryadharma, putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. "Setelah saya menyimak secara saksama pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, apa yang telah disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam pengadilan," kata Suryadharma.

Meski begitu, Suryadharma tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia pun meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. "Berikan saya kesempatan untuk berpikir-pikir bersama penasihat hukum terkait langkah hukum apa yang akan kami tempuh," ujar Suryadharma. n ed: andri saubani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement