Kamis 07 Jan 2016 13:00 WIB

PN Jaksel Beri Kesempatan Terakhir Yayasan Supersemar

Red:

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang aanmaning eksekusi Yayasan Supersemar, Rabu (6/1). Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan, pihak termohon mengajukan penundaan sidang hingga 10 Februari 2016. Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Suwandi menolak permintaan tersebut. "Ketua PN merespons tidak mengabulkan permohonan itu lagi. Ketua PN mengeluarkan surat panggilan lagi tanggal 20 Januari 2016," ujar Made, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Menurut Made, panggilan pada 20 Januari nanti merupakan kesempatan yang terakhir bagi Yayasan Supersemar. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, sidang aanmaning akan dianggap selesai. Dengan begitu, eksekusi dapat segera dilaksanakan. Made menjelaskan, PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu delapan hari kepada termohon agar secara sukarela menyerahkan ganti rugi setelah sidang dilaksanakan.

Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tersebut pihak termohon tidak membayar ganti rugi, maka akan dilakukan eksekusi paksa. Seperti diketahui, pihak termohon wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Demikian seperti putusan Mahkamah Agung atas upaya peninjauan kembali (PK) gugatan perdata Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. n rahmat fajar ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement