Sabtu 23 Aug 2014 13:00 WIB

Perwira Polisi Terima Suap

Red: operator

JAKARTA -Dua perwira polisi yang berdinas di Polda Jawa Barat ditangkap Divpropam Polri.Keduanya diketahui terlibat suap bandar judi online. Terkait hal itu, Polri menolak jika Kapolda Jawa Barat telah lalai mengawasi anak buahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan, tidak semua Kapolda harus tahu mengenai penyelidikan. Kapolda memiliki jajaran pejabat utama yang membantunya, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum dan Khusus.

"Kalau penyelidikan itu lapor ke Kapolda, tidak semua Kapolda harus tahu, kecuali masalah itu tidak selesai,'' kata dia, Jumat (22/8).

Ia mengatakan, Kapolda akan turun tangan jika persoalan kasus kritis dan sulit untuk diselesaikan.Kapolda pun tidak dalam posisi membuat surat perintah penyelidikan karena itu adalah tugas pejabat lain yang menanganinya.

Kasus yang menimpa dua perwira itu adalah kasus siber. Sementara, penggunaan Teknologi Informasi, tidak semua orang tahu. Terkait kasus ini, Ronny mengatakan, penyidikan nantinya akan mengungkap apakah kasus tersebut dilaporkan ke Kapolda atau tidak.

Dugaan suap atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian online menyeret tersangka AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Sub dit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Barang bukti yang disita dari AKBP MB adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar dan 168 ribu dolar AS. Sementara, barang bukti yang disita dari AKP DS adalah uang tunai sebesar Rp 370 juta Ronny mengatakan, Polri menjamin tidak ada intervensi dari kasus tertangkapnya dua perwira Polda Jawa Barat itu. Pengambil kasus yang akan diproses di Bareskrim Polri itu karena kasus ini murni tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Ronny, pengambilan kasus oleh Bareskrim Polri bukan sebuah bentuk intervensi untuk "menggoyang" kepemimpinan Kapolda. Ronny berpendapat, jika kasus tersebut diserahkan ke Polda Jawa Barat, akan sulit diatasi karena terkait kawan sendiri. `'Pernah tidak direktur memeriksa? Yang proses itu Kasubdit dengan pangkat AKBP. Sesama kasubdit tidak mungkin, lebih baik kita ambil alih.Ini positif,'' kata dia.

Jika mengalami kendala dalam pemeriksaan, Ronny menegaskan, kasus ini pun bisa serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ronny mengatakan, KPK dan Polri terus melakukan koordinasi terkait tindak pidana suap dalam tubuh Korps Bhayangkara itu. Kerja sama itu membuat pencerahan kinerja di tubuh Polri. rep:Wahyu Syahputra  ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement