Selasa 10 Jun 2014 14:00 WIB

Wawan Minta tak Divonis Berat

Red:

Merasa didera penderitaan yang cukup berat, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memohon kepada majelis hakim agar tidak dihukum berat. Hal itu diungkapkan Wawan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6)

Perkara yang membelitnya dirasanya begitu berat. Padahal, menurutnya, sebagai pengusaha konstruksi, dia menjadi pengusaha yang jujur. ''Semua saya lakukan demi anak dan istri saya agar mendapat kehidupan yang lebih baik daripada saya,'' ujar Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama ini.

Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menjadi terdakwa kasus suap pengurusan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, penderitaannya sudah cukup berat. Belum lagi dengan dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana namanya ikut terseret.

Beberapa kali dia melontarkan kalimat bermohon kepada hakim agar divonis ringan. ''Masih ada tiga perkara lain lagi, mohon yang mulia Majelis Hakim memberikan keadilannya,'' kata Wawan.

 

Wawan berujar, sebagai pebisnis, dia selalu berusaha berbuat benar agar tidak ada imbas yang merugikannya di kemudian hari. Menurutnya, selama ini ia merasa tidak pernah berbuat menyalahi aturan, termasuk soal dugaan suap ke MK.

 

Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dinyatakan JPU terbukti bersama-sama dengan mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Tujuannya, agar MK memenangkan gugatan Amir-Kasmin yang meminta digelar pemungutan suara ulang untuk Pilkada Lebak 2013-2018. Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini juga dinyatakan JPU berniat menyuap Akil Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Atut-Rano Karno. Tujuannya untuk melawan gugatan yang diajukan calon lain, yakni Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.

 

Atas perbuatannya, disebutkan ia melanggar pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

 

Dalam pleidoinya, Wawan juga meminta majelis hakim untuk mendengarkan ralat penyebutan nama Ratu Atut yang dikatakannya terlibat dalam suap. ''Saya ingin sampaikan bahwa Ratu Atut tidak terlibat dalam kasus pilkada Lebak,'' ujarnya.

 

Menurutnya, dalam keterangannya di beberapa sidang sebelumnya, ia mengaku tak berniat mengucap keterlibatan nama Atut.  rep:gilang prambadi  ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement