Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

Ketua MK: Ini Murni Konstitusi, Tidak Ada Urusan Politik

Red:

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) siap memproses gugatan Undang-Undang  (UU) Pilkada yang baru disahkan DPR. MK pun menjamin pengujian terhadap pasal dalam UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD secara netral. "Jadi, murni urusan dengan konstitusi dan UUD, tidak ada urusan politik," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, Senin (29/9).

Presiden SBY menelepon Ketua MK pada Ahad (28/9). Menjelaskan soal telepon itu, Hamdan mengklaim Presiden tidak membicarakan hal yang khusus. Walaupun kedua tokoh ini membicarakan uji materiil UU Pilkada.

Hamdan justru menyampaikan kepada SBY bahwa Presiden RI tidak mempunyai hak prerogatif untuk membatalkan UU. Dia mencontohkan, pengesahan UU tentang Kepulauan Riau. Saat itu Presiden Megawati tidak menandatangani pengesahan UU tersebut. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari setelah keputusan diambil dalam Sidang Paripurna DPR, ditandatangani atau tidak oleh presiden, UU itu otomatis berlaku.

Lewat akun twitter-nya, SBY memang sempat menyatakan kekecewaannya atas proses politik yang terjadi di DPR terkait proses pengambilan keputusan RUU Pilkada. SBY pun menyatakan berat bagi dirinya untuk menandatangani UU tersebut. SBY juga telah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan kajian.

"Saya diminta mengkaji, kami sedang mengkaji, apa alternatif-alternatif yang tersedia bagi Presiden untuk melaksanakan aspirasi kehendak beliau ini, ingat ini agak teknis hukum," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla menilai, langkah SBY menelepon ketua MK lantaran posisi SBY saat ini serbasalah. JK pun menilai, SBY tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan uji materiil UU Pilkada ke MK.  "Bagaimana bisa Presiden menggugat sementara pemerintah sudah setuju? Jadi, harus rakyat (yang menggugat), bukan Presiden," kata JK. 

Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Hari Wibowo menilai, langkah Presiden SBY menelepon ketua MK terkait UU Pilkada terkesan emosional. Adapun presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mendukung rakyat yang ingin mendaftarkan uji materiil UU Pilkada ke MK. Jokowi kembali menegaskan, UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat DPRD telah merampas hak politik rakyat.

"Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya gugat UU itu ke MK."  c87/c83/c75/muhammad iqbal/halimatus sa'diyah ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement