Senin 15 Sep 2014 12:56 WIB

Selembar Izin untuk Usaha Mikro

Red:

Usaha keripik jagung milik Titi Kuswandari, warga Turi, Sleman, Yogyakarta, sudah berjalan lima tahun. Namun, hingga saat ini usahanya belum mengantongi tanda daftar industri (TDI). Dengan omzet Rp 8-9 juta per bulan, Titi baru memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Insya Allah, tahun ini mau mengurus izin," ujar Titi kepada Republika, Ahad (14/9).

Titi mengaku usaha keripik jagung bermerek Adhista Snack itu tidak memiliki TDI karena dia belum sempat mengurus perizinan. Waktu mengurus izin yang lama dan berbagai syarat administrasi membuatnya menunda mengurus izin. "Kami berharap pemerintah bisa memberi kemudahan dalam mengurus izin," kata Titi.

Harapan Titi tersebut ternyata disambut pemerintah dengan penerbitan perizinan untuk usaha mikro dan kecil dalam satu lembar. Selain memiliki kepastian hukum, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapat sejumlah insentif, seperti kredit mikro.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui penerbitan izin satu lembar usaha mikro dan kecil dalam sidang kabinet terbatas di kantornya, Kamis (11/9) sore. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, kebijakan tersebut bertujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam berusaha. Pihaknya juga akan memberi sejumlah insentif bagi pelaku usaha, seperti pembinaan dari pemerintah pusat dan daerah.

Dengan kepastian hukum tersebut, CT, sapaan akrab Chairul Tanjung, mengungkapkan pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu khawatir mengenai status tempat usahanya. Sebab, di dalam perizinan satu lembar telah termaktub tempat usaha yang pasti.  

Perizinan satu lembar juga akan memberi fasilitas perbankan yang berbasis e-KTP bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitas tersebut memudahkan pelaku usaha mengakses kredit usaha rakyat (KUR). "Untuk mendapat izin usaha ini, tidak dipungut biaya karena dibebankan kepada APBN/APBD," ujar CT seusai sidang kabinet.

Kebijakan perizinan satu lembar tersebut didukung pelayanan terpadu satu pintu yang menyatukan antara layanan perizinan dan penanaman modal. Selain itu, CT menyatakan perizinan di level pusat hingga daerah akan disinkronisasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Sinkronisasi perizinan tersebut akan diperkuat dengan dasar hukum keputusan presiden atau peraturan presiden.

Beleid kebijakan perizinan satu lembar rencananya dilansir pada Oktober. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi menilai kebijakan yang nantinya akan dituangkan dalam keputusan atau peraturan presiden tersebut merupakan sebuah terobosan baru. Setelah dilengkapi berbagai aturan turunan, seperti peraturan Menteri Dalam Negeri, sosialisasi kepada pemerintah daerah dinilai perlu segera dijalankan.  

"Itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung usaha mikro dan kecil.  Tidak hanya dari sisi legal semata," ujar Eddy kepada Republika, Jumat (12/9).

Eddy menambahkan, sosialisasi perizinan satu lembar di berbagai tingkat dapat melibatkan Kadin. Ini tak lepas dari kewajiban Kadin untuk membina dunia usaha.  Keberadaan kebijakan nantinya diharapkan juga dapat membenahi basis data pelaku usaha mikro dan kecil.  

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana Syinar menilai kebijakan perizinan satu lembar bisa mendorong usaha mikro dan kecil naik ke skala yang lebih besar. Sebab, persoalan usaha mikro dan kecil selama ini ketiadaan legalitas.

Sosialisasi perizinan satu lembar pun diminta bisa sampai tingkat kecamatan dan kelurahan tempat pelaku usaha mikro dan kecil berada. Ina mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut perlu dilengkapi dengan mekanisme pemantauan pelaku usaha dari waktu ke waktu. "Jangan sampai kemudahan-kemudahan via kebijakan ini disalahgunakan ,semisal untuk mencari kredit," katanya. rep:c88 ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement