Jumat 10 Oct 2014 13:00 WIB

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Red:

JAKARTA — Mulai 16 Oktober 2014, tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan. Persentase kenaikan tol untuk jenis kendaraan Golongan I-Golongan V berkisar antara nol hingga 50 persen.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kornel Sihaloho, di Jakarta, Kamis (9/10), menjelaskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol. "Mengingat jalan Tol Jakarta-Cikampek melewati dua wilayah kota maka sesuai hasil perhitungan laju inflasi yang terkecil, yakni  untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut, yaitu inflasi Bekasi," katanya memaparkan.

Besaran inflasi untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi di Jakarta tercatat 14,10 persen dan inflasi Bekasi  12,95 persen.

Adapun penyesuaian tarif tol dengan kenaikan 7,14 persen berlaku untuk Golongan I pada segmen Cikarang Barat-Dawuan dengan jarak 35,45 kilometer. Sebelumnya, tarif tol di jalur tersebut Rp 7.000 dan mengalami penyesuaian menjadi Rp 7.500. Sedangkan, kenaikan 50 persen berlaku untuk Golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak dua kilometer. Semula tarif tol di ruas itu sebesar Rp 1.000 dan akan naik menjadi Rp 1.500.

Meski demikian, pada beberapa segmen ruas tidak ada kenaikan tarif tol. Seperti pada Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. "Tarif tetap Rp 1.500 untuk Golongan I, II, dan III," ujar Kornel.

Sedangkan untuk Golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500. Untuk Golongan IV naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000, sedangkan Golongan V naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

Besaran penyesuaian tarif tol dan persentase kenaikan tarif dengan sistem transaksi tertutup untuk jarak terjauh pada Golongan I, yakni Rp 12 ribu (2012) menjadi Rp 13.500 (2014) atau naik 12,5 persen. Golongan II tarif lama Rp 19.500 (2012) menjadi Rp 21.500 (2014) atau naik 10,26 persen.

Untuk Golongan III, tarif naik menjadi Rp 27 ribu dari sebelumnya Rp 24 ribu. Tarif tol untuk Golongan IV naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 34 ribu.  Terakhir, Golongan V tarif lama Rp 36.500 (2012) menjadi Rp 41 ribu (2014).

rep:c88 ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement