Kamis 12 Jan 2017 18:00 WIB

OJK Hentikan Enam Usaha Investasi Ilegal

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum dalam Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan enam kegiatan usaha penawaran investasi. Keenam kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal. Penghentian kegiatan usaha dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen sektor jasa keuangan.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial, baik cetak maupun elektronik. "OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," ujar Tongam, Rabu (11/1).

Keenam usaha investasi tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Modus operandi yang digunakan enam badan usaha tersebut beragam. Sebagai contoh, Koperasi Segitiga Bermuda meminta biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu. Anggota baru wajib membeli paket investasi minimal 100 dolar AS. Mereka berdalih semakin besar paket investasi, bonus semakin sering diberikan. Anggota pasif pun akan mendapatkan keuntungan sebesar 2 persen per hari selama 100 hari kalender. Anggota aktif akan mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor apabila merekrut anggota baru.

Kepada koperasi ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi telah mengundang rapat pengurus Koperasi Segitiga Bermuda untuk dapat melakukan klarifikasi legalitas kegiatan usaha perkoperasian pada September lalu. Namun, pengurus dari Koperasi Segitiga Bermuda tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.

PT Inlife Indonesia memiliki modus operandi yang berbeda. Di dalam situsnya, mereka telah mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, Bapepam-LK, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa izin. Selain itu, menyebutkan bahwa PT Inlife Indonesia mendapatkan izin operasi dari Bapepam-LK.

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah mengundang rapat Direksi dari PT Inlife Indonesia untuk dapat melakukan klarifikasi terkait dengan legalitas kegiatan usaha pada November lalu. Namun, Direksi dari PT Inlife Indonesia tidak hadir dalam rapat tersebut. "Berdasarkan informasi yang didapat oleh Satgas Waspada Investasi, PT Inlife Indonesia tidak terdaftar di OJK, Bappebti, ataupun BKPM," ujarnya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat jika ditawari produk investasi, agar memastikan terlebih dahulu perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang seusai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat juga diminta memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.      rep: Idealisa Masyrafina, ed: Satya Festiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement