Jumat 19 Sep 2014 12:00 WIB

Aturan Baru Tax Holiday Kilang Minyak Disiapkan

Red:

JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pembangunan kilang minyak baru. Sebelum 20 Oktober 2014, diharapkan aturan tersebut sudah selesai.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( Plt ESDM) Chairul Tanjung mengatakan, aturan tersebut untuk menyelesaikan masalah insentif yang kerap menjadi kendala. Nantinya,  Kementerian Keuangan dan pihak terkait diperkenankan memberikan tax holiday.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Rosa PanggabeanANTARA

Pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu memaparkan sejumlah permasalahan ekonomi pada 2010 dan 2011 di Kementerian Ekonomi, Jakarta, Kamis (30/12). Beberapa masalah yang ia bahas antara lain tentang 'tax holiday' dan pengaturan dan pengelolaan bbm bersubsidi.

Chairul menuturkan, di negara lain penerapan tax holiday dengan jumlah tertentu disetujui oleh petinggi negara sekelas perdana menteri. Di dalam negeri, tax holiday menjadi masalah utama pembangunan kilang baru. Pasalnya, secara keekonomian pembangunan kilang membutuhkan dana besar. Akan tetapi, keuntungan yang diperoleh dari membuat kilang terbilang kecil. "Diharapkan pada akhir kabinet aturan bisa selesai," ujar Chairul, Rabu (17/9).

Menurut Chairul, ada dua lokasi yang bisa dijadikan tempat pembangunan kilang minyak baru, yakni Bontang dan Arun. Selain membangun kilang baru, pemerintah juga akan mendorong perluasan kilang yang sudah ada.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro mengatakan, tax holiday yang sedang disusun itu, antara lain, berisi besaran serta jangka waktunya. Pada aturan lama, tax holiday berlaku untuk lima tahun. Namun, hal tersebut kurang ekonomis. Besaran tax holiday yang diminta investor, Edy mengungkapkan, sangat beragam, tergantung pada kapasitas kilang yang akan dibangun.

Indonesia perlu membangun kilang untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM), menghemat devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memacu pertumbuhan industri domestik dan pasar tenaga kerja. Kapasitas kilang Indonesia saat ini mencapai 1,1157 juta barel per hari (bph). Sedangkan, produksi minyak Indonesia yang dapat diolah di kilang dalam negeri hanya sekitar 649 ribu bph. Di sisi lain, kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,257 juta bph. Artinya, terjadi defisit 608 ribu bph.

Untuk mengatasinya, Indonesia perlu memiliki dua kilang minyak baru. Kilang yang sudah beroperasi di dalam negeri sebagian besar dimiliki PT Pertamina (Persero), yaitu kilang Dumai, Sungai  Pakning, Plaju, Cepu, Balikpapan, Kasim, Cilacap, dan Balongan. Selain itu, kilang milik swasta yaitu PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban dan PT Tri Wahana Universal (TWU) di Bojonegoro.  Satu kilang swasta juga dalam proses pembangunan, yakni TWU II dan direncanakan akan dibangun RFCC Cilacap.

Tahun 2015 kapasitas kilang Indonesia diperkirakan mencapai 1,167 juta bph dengan produksi minyak yang bisa diolah sebesar 719 ribu bph. Adapun kebutuhan BBM nasional diperkirakan mencapai 1,359 juta bph sehingga masih ada defisit 640 ribu bph.

Selain itu, pada 2025 kapasitas kilang diperkirakan sudah mencapai 2,067 juta bph denagn produksi minyak yang dapat diolah sekitar 1,384 juta bph. Sedangkan, konsumsi BBM nasional tahun 2025 diperkirakan sebesar 2,012 juta barel sehingga masih ada defisit 628 juta bph.

rep:aldian wahyu ramadhan ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement