Selasa 17 Jan 2017 14:00 WIB

Gaji 8.000 Guru Terlambat

Red:

KUPANG - Gaji 8 ribu guru di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Januari 2017 mengalami keterlambatan pembayaran. Penyebabnya adalah proses verifikasi data guru dialihkan dari kabupaten dan kota ke provinsi

Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min mengatakan, seharusnya gaji guru yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke provinsi dibayar pada awal Januari, tapi kali ini terlambat.

8 ribu guru diperkirakan baru menerima gaji pada akhir Januari setelah verifikasi. Sejumlah petugas baru selesai memverifikasi data guru dari sepuluh kabupaten di Provinsi NTT. Sedangkan, 12 Kabupaten lainnya belum diselesaikan. "Baru 10 Kabupaten yang diselesaikan. Namun, terkait kabupaten mana saja yang sudah diverifikasi data guru-gurunya, saya lupa," ujarnya.

Keterlambatan ini juga disebabkan ada sebagian guru naik pangkat. Datanya tertulis dalam penandatanganan berita acara serah terima personalia, peralatan, dan dokumen (P2D) dari kabupaten dan kota ke provinsi.

Kenaikan pangkat diiringi juga kenaikan gaji. Penghitungan soal Taspen (tabungan pensiun) juga harus dilakukan sehingga membutuhkan waktu yang lama. Ia mengharapkan sejumlah guru di NTT tidak perlu resah akibat keterlambatan pembayaran gaji tersebut, sebab pembayarannya tetap akan dilakukan.

Perjuangkan guru

Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menyatakan, siap memperjuangkan hak guru, selama mereka memenuhi kewajibannya dalam bertugas. Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Rusliansyah mengatakan, pihaknya kerap mendapat sorotan dari guru. DPRD dinilai kerap mencari kesalahan dan kurang memperjuangkan hak guru. "Itu saya nyatakan tidak benar, karena kami siap membela dan memperjuangkan aspirasi guru," ujarnya.

Pihaknya juga telah memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk mempertanyakan masalah uang sertifikasi guru yang belum dibayarkan. Berdasarkan penjelasan dari instansi terkait, sertifikasi guru pada Januari 2017 pasti akan dibayarkan. Pembayaran sedikit terlambat karena proses administrasi dari birokrasi yang memang harus dipatuhi.

Hal itu disampaikan Rusliansyah saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Pihaknya meminta kepada instansi terkait agar guru yang malas mengajar diberikan sanksi tegas, tetapi tetap sebelummnya harus ada pembinaan. Semua proses harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan sepanjang gaji tetap dibayarkan, tidak profesional apabila ada guru yang malas bekerja dengan alasan belum menerima sertifikasi. Pihaknya juga mengingatkan guru bersabar. Hak mereka pasti akan tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. n antara ed: erdy nasrul

Sebelumnya, guru dari berbagai daerah mengeluhkan dana sertifikasi yang belum cair. Keterlambatan ini dinilai mengganggu, karena para guru harus berusaha lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah Daerah memastikan dana sertifikasi akan dibayarkan.      antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement