Jumat 03 Jun 2016 17:00 WIB

Wanita Hamil dan Menyusui Qadha atau Bayar Fidyah?

Red:

Wanita hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan berdasar ijmak para ulama. Allah SWT tidak akan membebani seseorang di luar kemampuan dan kesanggupannya.

Para ulama menyimpulkan, wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa berdasar hadis nabi. "Rasulullah SAW membolehkan tidak puasa dan tidak shalat bagi musafir, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui." (HR Ahmad dan Ashhabussunan)

Ada pula yang mengqiyaskan kondisi wanita hamil dan menyusui sebagai orang yang sakit sehingga mendapat keringanan tidak berpuasa.Namun, tidak didapati nas yang menerangkan bagaimana cara wanita hamil dan menyusui mengganti puasa Ramadhan. Akhirnya, muncul perbedaan pendapat soal cara wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya.

Golongan ulama pertama berpendapat wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti dengan puasa qadha saja tanpa fidyah. Wanita hamil dan menyusui ini diqiyaskan dengan orang yang sakit. Sehingga, boleh tidak berpuasa dan mendapat kewajiban mengganti di hari yang lain. Ulama yang memakai pendapat ini adalah mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.

Landasannya Allah SWT berfirman, "... maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS al-Baqarah [2] : 184)

Kalangan ulama berikutnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti puasanya dengan membayar fidyah saja. Mereka digolongkan kepada orang-orang yang berat menjalankannya. Sehingga, mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Dalilnya, Allah SWT berfirman, "... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Baqarah [2] : 184)

Dalam Bidayatul Mujtahid juga disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

Pendapat ketiga adalah mengganti puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ibu hamil dan menyusui digolongkan baik sebagai orang sakit sekaligus orang yang tidak mampu. Oleh karena itu, selain wajib mengqadha, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam as-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Sedangkan mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi wanita yang menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi wanita hamil dan menyusui berbeda. Jadi mereka juga dibedakan dari segi hukumnya.

Menurut mazhab Maliki, wanita hamil lebih dekat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sedangkan wanita menyusui qiyasnya mencakup dua kondisi, yaitu orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Namun, ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan atau kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. Oleh Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement