Jumat 22 Aug 2014 12:00 WIB

Makna yang Integral, Bukan Parsial

Red:

Terma jihad, belakangan marak diperbincangkan. Sebagian hendak mereduksi maknanya sebatas angkat senjata membabi buta, sebagian lagi terlampau mengendurkannya. Menurut Ketua Lanjah Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU KH Arwani Faishol, ditengok dari makna harfiah, jihad berarti kesungguhan, jahida-yajhadu-jihadan.

Sedangkan, pengertian terminologisnya, jihad bermakna mengerahkan kemampuan, kesungguhan, dan kekuatan untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menghindari larangan-larangan-Nya. Merujuk pada definisi ini maka muncul kategorisasi jihad. Pertama, jihad secara umum yang  meliputi seluruh aspek kehidupan.

Maknanya, ungkap Arwani, umat Islam mengerahkan kemampuan untuk membangun politik dengan benar, memajukan ekonomi dengan seksama, dan mempelajari ilmu pengetahuan serta mengurus kehidupan secara baik. "Jihad jenis ini disebut dengan jihad kubro," tuturnya.

Sedangkan, kedua, jihad khusus tak lain adalah mengangkat senjata untuk berperang. Ia menegaskan, jihad kategori ini tidak dilakukan secara asal dan ada aturannya. Seperti, saat musuh menyerang maka hukumnya wajib. 

Dalam konteks keindonesiaan, ia berpandangan, jihad umum, terutama berjuang dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya dinilai lebih tepat. Khusus jihad dengan makna berperang, tidak berlaku di Indonesia karena Indonesia adalah negara yang damai.

Ia menegaskan adanya ketidaksamaan dengan kasus Palestina, misalnya. Bagi Muslim Palestina, wajib hukumnya berjihad perang melawan Zionis Israel sebab mereka diserang terlebih dahulu. Ia berpendapat, warga Indonesia sebaiknya tidak terlibat dalam jihad perang negara tersebut selama pemerintah melarang. Cukup membantu dengan bantuan moral dan materi.

Ia menyebut bahwa tingkatan jihad yang tinggi adalah jihad umum, lantaran meliputi seluruh aspek. Sebab, kondisi negara-negara Islam saat ini rentan dijajah secara politik, ekonomi, dan budaya. Seharusnya, umat bersatu melawan hegemoni tersebut." Tentunya, dengan cara damai," paparnya. 

Meneladani Rasul

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Maman Abdurrahman mengatakan, koridor jihad harus sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Baik ketika periode Makkah atau Madinah, jihad mencakup seluruh jenis ibadah yang bersifat lahir dan bathin. 

Ia lantas menjelaskan definisi jihad. Menurutnya, jihad adalah pengerahan seluruh potensi dalam menangkis serangan musuh. Dalam hukum Islam, jihad memiliki makna yang sangat luas, segala bentuk usaha maksimal untuk menerapkan ajaran Islam dan pemberantasan kejahatan serta kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat. "Jihad harus terarah dan konsisten untuk perkembangan Islam," paparnya. 

Soal kategorisasi, ia berpendapat, ada tiga bentuk. Yakni, berjihad memerangi musuh secara nyata, berjihad melawan setan, dan berjihad terhadap diri sendiri dengan memerangi hawa nafsu.

Penjabarannya, ungkap dia, dalam konteks kekinian, ada jihad da'wi dan jihad tarbawi atau jihad dakwah dan pendidikan. Ada pula jihad bias-saif angkat senjata, jihad bi al-lisan dan bi al-qalam (lisan dan tulisan). Jihad lain yang tidak kalah penting adalah berjihad menggunakan harta benda yang disebut jihad bi al-mal. "Jihad tak hanya diartikan perang, tapi juga perjuangan tanpa senjata," tuturnya. 

Menurut Maman, jihad juga dapat berbentuk perjuangan moral dan spiritual. Dan, selama berjuang di jalan Allah dan berdasarkan jalan kebenaran, tentu bisa disebut jihad fi sabilillah.

Ia menyebutkan, tingkatan jihad tertinggi tentu adalah angkat senjata. Tetapi, ia menggarisbawahi, saat ini dalam konteks keindonesiaan, jihad yang sesuai adalah jihad penegakkan kebenaran dan hukum. Jihad tersebut di Tanah Air sekarang, sangat sulit. Ironisnya, tak sedikit para praktisi justru terjebak dalam praktik kotor. 

Padahal, untuk berjihad memberantas kemiskinan, kebodohan, dan menjaga kesatuan NKRI, seharusnya hanya karena Allah SWT semata. Kyai Maman berseloroh, level jihad terkecil saja cukup sulit, yakni menghentikan kebiasaan merokok. 

Padahal, dengan berhenti merokok banyak manfaat yang didapatkan. Misalnya, dengan berhenti merokok masyarakat Indonesia dapat menghemat pengeluaran sebesar Rp 245 triliun per tahun. "Tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi lingkungan," paparnya.

Sebab itulah, Maman menyatakan, seharusnya Muslim di Indonesia lebih mengedepankan jihad dengan menerapan kehidupan syariah dibandingkan dengan berperang. Meskipun jihad berperang memang wajib dilakukan ketika negaranya terancam akibat serangan musuh, seperti di Palestina. "Maka, wajib kita angkat senjata," tuturnya. 

Ia pun menegaskan, pembentukan organisasi jihadis, seperti ISIS di Indonesia tidak boleh, apalagi negara tidak dalam kondisi berperang. Musuh utama Muslim saat ini tak lain adalah penegakkan syariah secara benar, meliputi segala aspeknya, seperti ekonomi, politik, dan hukum. rep:ratna ajeng tejomukti  ed: nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement