Senin 30 Nov 2020 11:23 WIB

Memanfaatkan Jaminan Sebagai Kompensasi Perawatan

Jika memanfaatkan jaminan tanpa izin, ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Seorang teman meminjam uang senilai Rp 100 juta dengan kendaraan (mobil) sebagai jaminan. Apakah saya boleh memanfaatkan kendaraan tersebut sebagai kompensasi dari biaya perawatannya seperti mencuci, ganti oli, dan sejenisnya. Apakah itu diperbolehkan atau termasuk...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement