DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Seorang teman meminjam uang senilai Rp 100 juta dengan kendaraan (mobil) sebagai jaminan. Apakah saya boleh memanfaatkan kendaraan tersebut sebagai kompensasi dari biaya perawatannya seperti mencuci, ganti oli, dan sejenisnya. Apakah itu diperbolehkan atau termasuk...
Berita Lainnya