Jumat 25 Sep 2020 17:15 WIB

Wakaf Dana Nonhalal

Karakteristik dana nonhalal itu harus disalurkan segera lazimnya dana infak dan sedekah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, apakah dana nonhalal, seperti denda keterlambatan boleh diwakafkan? Bagaimana pandangan para ulama dalam kitab-kitab fikih dan pandangan otoritas fatwa? Mohon penjelasan, Ustaz-- Rendi, Jakarta Waalaikumussalam Wr Wb. Jika menelaah fatwa DSN MUI, akan didapatkan fatwa terkait adalah fatwa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement