Rabu 27 Oct 2021 05:01 WIB

KUP: Islam Ibadah Fasilitasi, Islam Politik Tindas?

KUP dan sejarah Kementerian Agama

Petugas Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (kini Kementerian Agama) menyeleksi jemaah haji.
Foto: gahetna.nl
Petugas Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (kini Kementerian Agama) menyeleksi jemaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ridwan Saidi, Politisi Senior, Sejarawan, Budayawan Betawi.

Snouck Hurgronje diangkat sebagai penasihat pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1898 dan kembali ke negeri Belanda pada tahun 1924. Selama itu ia berpikir bagaimana melemahkan kekuatan Islam tanpa kekerasan. Saran Snouck, ibadah Islam fasilitasi, politik tindas!

Dalam time frame Snouck, di Indonesia dikeluarkan Ordonantie Kawin Bercatat yang mengatur administrasi NTR. Ini soal manajemen, maka dibentuk Het Kantoor voor Inlandsche Zaken. Kantor Urusan Pribumi (KUP). KUP meluaskan wewenangnya dengan mengatur pembangunan dan celengan masjid.

KUP lalu masuk ke urusan haji. Pendaftaran dan setoran langsung ke KUP. Untuk angkutan laut, KUP kerja sama dengan angkutan laut Kongsi Tiga. Setelah pulang haji, petugas-petugas KUP di pelabuhan melakukan tes. Lolos tes, boleh pakai gelar dan busana haji.

Secara administratif, KUP masih jalankan fungsinya, terutama Kantor Pengulu di zaman Jepang. Seorang pengulu di Gang Pengulu, Krukut, Jakarta, atas pertanyaan saya berkata: "Bukan maen deh ramenye orang kawin di zaman Jepang. Kewalahan ane."

Di tahun 1946 muncul desakan agar ada kementerian yang melanjutkan administrasi kegiatan pelaksanaan hukum keluarga dalam Islam dan organisasi perjalanan haji.

Gagasan ini disepakati Perdana Mentri Sutan Syahrir dan diangkatlah DR Rasyidi, Masyumi, sebagai menteri agama yang pertama dalam Kabinet Syahrir II tahun 1946.

Jadi, bila kini ada polemik yang berkembang tentang Kementerian Agama, maka itu bersifat a-histori

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement