Selasa 24 Oct 2017 13:29 WIB

Perppu Ormas untuk Siapa?

Rep: Pegirim: Afifatul Faizah/ Red: Elba Damhuri
 Pasukan Asmaul Husna dan massa Aksi Tolak Perppu Ormas shalat zuhur berjamaah dipimpin   seorang imam daro peserta aksi massa,Ustadz Rokhmat S Labib ketua ex HTI selaku Imam shalat Zuhur di Gerbang Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Pasukan Asmaul Husna dan massa Aksi Tolak Perppu Ormas shalat zuhur berjamaah dipimpin seorang imam daro peserta aksi massa,Ustadz Rokhmat S Labib ketua ex HTI selaku Imam shalat Zuhur di Gerbang Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Ormas dengan dalih adanya kegentingan yang memaksa. Namun, faktanya, kita tidak melihat kegentingan itu. Pertama, jika benar ada kegentingan, mengapa pemerintah malah selalu mangkir dari sidang?

Kedua, para advokat pun mempertanyakan terkait kesesuaian perppu ini dengan teori-teori hukum yang berlaku. Lebih parah lagi, sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Tak hanya itu, kini ormas-ormas Islam juga menolak diberlakukannya perppu ini. Karena diprediksi dalam praktiknya perppu akan menjegal aktivitas dakwah mereka, terutama yang kontra terhadap penguasa.

Jadi, apa sebenarnya alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas?

Di samping itu, pemerintah pun telah menabrak banyak aturan/prosedur demi memuluskan ambisinya menerbitkan perppu. Jadi, perppu ini untuk kepentingan siapa?

Afifatul Faizah, Mahasiswa D4 Kearsipan Universitas Terbuka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement