REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan kondisi saat ini, Rabithah Haji Indonesia menilai Kementerian Agama tak perlu melakukan moratorium izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). PPIU harusnya diaudit agar diketahui kredibilitasnya.Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Mafrudin menjelaskan, tugas pemerintah jelas, sebagai regulator yang mengeluarkan izin, membina, dan mengawasi PPIU. Asosiasi sendiri
Baca Selengkapnya di ihram.co.id