Senin 02 Nov 2020 16:41 WIB

Kemenag akan Rumuskan Patokan Biaya Umroh Saat Pandemi

Biaya umroh di saat pandemi naik sekitar 30 persen atau lima hingga tujuh juta.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksanaan ibadah umroh di tengah pandemi memerlukan perhitungan matang dan persiapan yang lebih kompleks. Tak hanya itu, masalah biaya juga menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan tidak hanya jamaah tapi juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur, mengatakan biaya umroh di saat pandemi naik sekitar 30 persen atau lima hingga tujuh juta dari harga normal. Perbedaan prosedur dan penambahan kebutuhan untuk memenuhi protokol disebut menyebabkan adanya kenaikan biaya.

Menanggapi hal ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim, menyebut masalah biaya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Akan ada pembahasan harga referansi umroh di masa pandemi," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/11).

Kepala Subdirektorat Pemantau dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Noer Alya Fitra, sebelumnya juga menyebut hingga saat ini belum ada kisaran biaya baru yang menjadi patokan di tengah pandemi Covid-19. "Untuk kisaran pasti biaya ke depannya kita masih belum tahu berapa. Ini masih uji coba perdana. Kita masih belum tahu apakah kisaran harga ini akan menjadi patokan atau nanti yang berikutnya akan ada perubahan lagi," kata dia.

Nafit menyebut untuk percobaan perdana, ada beberapa aspek yang masih menjadi pertimbangan dan memerlukan persiapan, termasuk tiket maskapai. Ke depannya, bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag akan merumuskan berapa patokan biaya untuk umroh di tengah pandemi Covid-19.

Selain masalah biaya, pelaksanaan ibadah umroh kali ini juga memperhatikan batasan usia jamaah. Arab Saudi menegaskan hanya jamaah dengan rentang usia 18-50 tahun yang bisa menjalankan ibadah. Karena batasan ini, Amphuri menyebut pihaknya harus memangkas sekitar 60persen dari total jamaah yang terdaftar.

"Jadi dari 56 ribu jamaah hanya 25 sampai 26 ribu saja yang masuk dari batasan usia, dan itu juga harus disesuaikan dengan kenaikan biaya," ujar Firman saat dihubungi Ihram.co.id, Ahad (1/11).

Terkait hal tersebut, Arfi Hatim menyebut pihaknya meminta pengertian dari masyarakat Indonesia. Ibadah umrah yang dilaksanakan pada masa pandemi menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Yang menjadi fokus utama pelaksanaan umrah adalah kesehatan dan keselamatan jamaah.

"Di samping pemerintah Saudi memberlakukan batasan usia 18-50 tahun untuk umrah di masa pandemi Covid-19, beberapa persyaratan dan protokol pelaksanaan ibadah umrah lainnya tentu harus kita ikuti," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement