Senin 28 Sep 2020 22:40 WIB

Wamenag: Tarif Sertifikasi Halal untuk Kepastian Layanan

Tarif sertifikasi halal memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin meregistrasi.

Wamenag: Tarif Sertifikasi Halal untuk Kepastian Layanan. Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wamenag: Tarif Sertifikasi Halal untuk Kepastian Layanan. Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan Kemenag mengajukan kepastian tarif sertifikasi halal saat melakukan rapat gabungan bersama lintas kementerian/lembaga di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Rapat gabungan tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB. "Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII DPR dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenag maupun Kakanwil Kemenag dari wilayah Barat, Timur, dan Tengah," kata Wamenag.

Zainut mengatakan penetapan tarif sertifikasi halal itu penting untuk menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia mengatakan tarif sertifikasi halal memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin meregistrasi produknya. "Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan," katanya.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan kepastian biaya sertifikasi itu penting. Biaya tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan serta biaya rapat.

Ia mengatakan Komisi VIII mengusulkan agar Kemenag menyusun kebijakan sertifikasi yang tidak memberatkan usaha kecil sehingga mudah untuk meregistrasikan produknya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement