Ahad 05 Dec 2021 05:05 WIB

Perencana Serangan Masjid Skotlandia Dipenjara 7 Tahun

Sam Imrie berencana menyerang Fife Islamic Center.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
 Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Islamofobia

IHRAM.CO.ID, EDINBURGH -- Persidangan Pengadilan Tinggi Edinburgh memutuskan Sam Imrie dihukum atas delapan dakwaan pada Oktober lalu. Dua dakwaan di antaranya didasarkan pada Undang-Undang Terorisme yang terpisah.

Imrie ditangkap pada 2019 di rumahnya, di Glenrothes. Sebelumnya, polisi menemukan dia membuat unggahan di aplikasi perpesanan tentang rencananya menyerang Fife Islamic Center.

Tak hanya itu, dia juga ditambahkan ke dalam daftar pelanggar seks selama 10 tahun, setelah polisi menemukan konten pornografi ekstrem yang dimilikinya. Pria berusia 24 tahun ini juga dituduh merencanakan serangan terhadap Islamic Center Glenrothes di Fife, namun ia dibebaskan dari tuduhan tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Mulholland mengatakan terdakwa menyebarkan kebencian dan mendorong orang lain untuk mengambil tindakan teroris. Tingkah lakunya merupakan perbuatan tercela.

"Anda tidak memiliki pemahaman atau kesadaran diri tentang kebencian yang ingin Anda sebarkan. Banyak Muslim tewas berjuang dalam aliansi dalam Perang Dunia Kedua untuk kebebasan yang Anda nikmati saat ini," ujarnya dikutip di 5 Pillars UK, Sabtu (4/12).

Ia lantas menyebut, di sekitar kota bahkan desa di negara itu, akan banyak ditemui tanda pengingat atau memorial dari orang-orang yang merelakan hidup mereka, demi membela kebebasan yang dinikmati saat ini.

Hakim lantas berharap terdakwa bisa memanfaatkan waktunya selama di dalam tahanan untuk menghilangkan kebencian dari hatinya.

"Yang jelas, dari kasus ini adalah Sam Imrie dipengaruhi secara daring oleh tindakan orang lain di seluruh dunia. Dengan menyatakan niatnya sendiri, hal itu menimbulkan ancaman signifikan bagi masyarakat luas," kata kepala Kepolisian Skotlandia. Unit Kejahatan dan Penanggulangan Terorisme yang terorganisir, Kepala Detektif Inspektur Stuart Houston.

Houston mengatakan tindakan terdakwa jelas dapat mendorong orang lain, dengan keyakinan dan niat yang sama, melakukan tindakan dengan konsekuensi yang berpotensi menimbulkan bencana. Hal ini tidak hanya terjadi di Skotlandia, tetapi di mana pun di dunia.

"Hukuman ini, lebih lanjut menyoroti tidak ada tempat untuk kejahatan rasial di Skotlandia dan itu tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun oleh Polisi Skotlandia," lanjutnya.

Mewakili Imrie, Jim Keegan QC, mengatakan perilaku Imrie menunjukkan kurangnya kedewasaan. Terdakwa telah memberikan bukti dan pengakuannya sendiri, bahwa perilakunya tidak pantas.

Imrie memiliki foto Hitler sebagai screensaver di komputer pribadinya. Dia juga membuat komentar Islamofobia dan antisemit terhadap komunitas Muslim dan Yahudi. Tuduhan menyatakan dia melakukan semua ini untuk mendorong terorisme.

Perintah pencegahan kejahatan serius selama lima tahun juga dijatuhkan padanya. Hukuman tersebut juga mencakup persyaratan pemberitahuan terorisme selama 15 tahun.

Dalam pernyataannya kepada polisi pada hari setelah penangkapan, ibunda Imrie mengatakan, “Saya akan menggambarkan dia sebagai seorang penyendiri yang sangat jarang meninggalkan kamarnya. Dia tidak punya teman, tidak ada tamu di rumah, tidak ada pacar yang saya kenal".

Sebuah manifesto oleh Anders Breivik, teroris sayap kanan lain yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011, juga ditemukan dari rumah Imrie selama penggeledahan.

Imrie menyebut Breivik sebagai penyelamat Eropa, sementara pembunuh Christchurch, Brenton Tarrant, sebagai "Saint Tarrant". Petugas juga menemukan data pornografi anak dan pornografi ekstrim, yang menunjukkan tindakan seksual dilakukan pada wanita mati yang dimutilasi.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah besar gambar dan meme kebencian di komputernya, yang mengagungkan Nazisme dan serangan teroris sayap kanan. Sejumlah besar senjata, termasuk pisau tempur, nunchucks, palu, kapak, pisau bergagang hitam dan riflescope ditemukan di rumahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement