IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait warga negara asing yang datang ke Kerajaan Arab Saudi. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengatakan setiap warga negara asing yang akan datang ke Arab Saudi harus mendaftarkan status vaksinasi virus corona mereka secara online sebelum kedatangan mereka di Kerajaan Arab Saudi.
Jawazat mengatakan pendaftaran status vaksinasi online akan membantu mempercepat prosedur imigrasi dan mengurangi waktu tunggu penumpang di pelabuhan masuk.
Seperti dilansir Saudi Gazette pada Kamis (17/6) aturan itu berlaku untuk warga negara asing terutama dari negara-negara Dewan Kerjasama Teluk, pemegang semua jenis visa baru, penduduk dan pendamping mereka, baik yang kebal maupun yang tidak divaksinasi.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk membatasi penyebaran virus corona guna memastikan keselamatan warga dan penduduk yang tinggal di Kerajaan.
Jawazat juga mengatakan semua pelancong harus mematuhi tindakan pencegahan Covid-19 saat menyelesaikan prosedur masuk mereka ke Kerajaan Arab Saudi.