IHRAM.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Internasional (ICJ) diperkirakan menunda putusan terkait dugaan genosida Muslim Rohingya oleh Myanmar. Hal itu karena Myanmar mengajukan keberatan awal dalam kasus tersebut.
“Putusan akhir ICJ tentang apakah Myanmar melanggar Konvensi Genosida, dan karena itu reparasi apa yang diperlukan, akan ditunda oleh waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk mendengarkan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id